
Gianyar, DENPOS.id
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Linmas, perbekel dan staf desa melakukan sidak penduduk pendatang (Duktang) di wilayah Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (21/5/2022) malam.
Dari 62 orang duktang yang diperiksa, 53 orang tidak melapor diri kepada aparat setempat dan dua orang belum divaksin lengkap. Setelah mereka terdata, kemudian diarahkan ke kantor desa untuk mengurus kelengkapan administrasi di kantor desa.
Sidak duktang pascaarus balik lebaran dibagi empat kelompok yang dilaksanakan di kos-kosan Jalan Selukat, Jalan Kuru Setre, dan di sekitar wilayah Desa Keramas.
Babinsa Koramil 1616-04/Blahbatuh Desa Keramas, Sertu I Wayan Juliawan mengaku melaksanakan pengecekan kelengkapan bukti vaksin sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dalam sidak tersebut, ditemukan 62 orang pendatang yang belum memiliki surat penduduk non permanen, serta penduduk tanpa vaksin dua orang. Dari petugas menyampaikan agar penduduk yang belum memiliki surat penduduk non permanen untuk segera ke kantor desa untuk mengurus dan tidak dikenakan biaya (gratis). Sedangkan yang belum vaksin di arahkan ke puskesmas.
Sementara Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan sidak mulai dilakukan pukul 18.30 Wita hingga pukul 21.30 Wita. “Mereka yang melanggar kependudukan kita giring ke kantor desa untuk melengkapi administrasi kependudukan,” ujar Watha. (116)