Semarapura, DENPOST.id
Setelah 10 bulan dikerjakan, Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, akhirnya diresmikan, Minggu (22/5/2022). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.
Hadir juga dalam peresmian Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta; Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, dan bendesa adat se-Klungkung.
Gedung MDA Klungkung merupakan gedung MDA yang terakhir dibangun di Bali. Pembangunannya menggunakan dana CSR dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk., sekitar Rp3,6 miliar. Dengan menggunakan lahan milik Provinsi Bali seluas 10 are, Gedung MDA Klungkung dibangun berlantai II ditambah ada basement.
Bahkan Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dalam sambutannya menilai Gedung MDA Klungkung merupakan gedung paling megah dibangun di antara gedung MDA di kabupaten lainnya. “Ini semua berkat dukungan pak Gubenur yang peduli dengan keberadaan desa adat,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Wayan Koster mengatakan kalau pembangunan Gedung MDA Kabupaten Klungkung merupakan implementasi nyata dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. Yang mana, visi ini dikatakan untuk memperkuat dan memajukan adat istiadat, seni dan budaya yang ada di Bali.
Dengan dibangunnya gedung MDA ini, Gubernur Koster meminta agar MDA bisa mengikuti perda yang ada, yakni melakukan pembinaan terhadap fungsi desa adat agar betul- betul bekerja secara optimal. Apalagi sejauh ini Koster melihat hal itu belum dilaksanakan karena sejumlah perda yang dibuat dan ditugaskan di desa adat belum berjalan.
“Ibarat belum baret (seimbang). Penggunaan aksara Bali di desa adat belum berjalan, pengelolaan sampah berbasis sumber juga belum berjalan. Termasuk pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai di desa adat juga belum jalan. Tapi inilah kondisi yang ada. Ke depan harus ditingkatkan kinerjanya supaya betul-betul berimbang dengan semangat saya,” ungkap Koster.
Tidak itu saja, Koster juga berharap agar Bendesa Adat tidak sekadar merebut jabatan. Justru bendesa adat diminta lebih serius dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara skala dan niskala. Apalagi selama 3,5 tahun menjabat menjadi gubernur, sejumlah pergub belum berjalan dilaksanakan di desa adat.
“Ingat ini desa adat beda dengan desa dinas. Desa adat bentukan leluhur yang sekarang jadi bethara. Jadi, jangan main-main jadi bendesa adat. Apalagi korupsi. Jadi harus bekerja dengan tulus, lurus, serius dan tanggung jawab menjalankan misi Mpu Kuturan didalam melaksanakan fungsi desa adat secara baik untuk kehidupan masyarakat kita di Bali,” tegas Koster. (119)