Dewan Kritisi Perda Penataan Pasar Tradisional

picsart 22 05 22 20 18 53 389
PASAR KIDUL - Suasana Pasar Kidul Bangli.

Bangli, DENPOST.id

Penerapan sejumah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bangli, dinilai belum maksimal. Salah satunya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Di mana, masih banyak pasar modern keberadaanya dekat dengan pasar tradisional. Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).

Tidak maksimalnya penerapan perda ini, kata Budiada sudah tentu akan merugikan pedagang tradisional di Kabupaten Bangli. Hal ini juga berbanding terbalik dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi lokal. “Memang saat ini perijinan bebas didapat. Namun, bagaimana kalau pasar modern berjamuran yang akan mati nantinya adalah pedagang tradisioanal karena tidak mampu bersaing. Jadi, kita ingatkan agar hal ini benar-benar menjadi perhatian pihak eksekutif dalam hal ini OPD terkait,” pinta Budiada.

Dibalik belum maksimalnya pelaksanaan 0erda ini, jelas dia, dalam rapat Bapemperda DPRD Bangli dan Bapemperda eksekutif, justru pihak Perindag Bangli kembali mengajukan Ranperda tentang Penetapan, Pengembangan dan Pembinaan pasar tradisonal. Perda ini, hampir serupa dengan Perda No. 1 Tahun 2016. “Di sisi lain ada perda yang belum maksimal dilaksanakan, lantas ada perda baru yang hampir sama. Kita tentu akan kembali mempertanyakan ranperda ini sebelum nantinya dilakukan pembahasan,” bebernya.

Baca juga :  Siap Mengaspal di Bali, Hyundai Creta Tonjolkan Teknologi Unggulan "Bluelink"

Sementara sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara Bapemperda esekutif dan Bapemperda DPRD Bangli, Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana juga mempertanyakan ranperda tentang penetapan, pembinaan pasar rakyat yang diajukan pihak Disperidag. Sementara singatnya, telah ada Perda No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Yang mana, perda ini juga telah dijabarkan oleh Perbup 12 Tahun 2017. “Bagaimana perda ini telah berubah,” tanya Darsana, pada kesempatan itu. (128)

Baca juga :  Penebangan Liar 17 Pohon Ditemukan di Gunung Batur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini