Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Salah Satunya Seorang PNS di Gianyar

picsart 22 05 23 19 32 14 425
PENGEDAR - Pengedar narkoba seorang PNS dan residivis beserta BB, saat ditunjukkan di Mapolres Gianyar, Senin (23/5/2022)

Gianyar, DENPOST.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 1 bulan, yakni April sampai dengan Mei 2022. Penangkapan terhadap para pelaku ini, merupakan pengembangan dari 6 laporan polisi yang diterima petugas.

Dari 10 orang pelaku ini, satu orang adalah PNS di Kesbangpol Gianyar, dan satu orang residivis.
Hal ini, disampaikan
Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun; Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, serta Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (23/5/2022).

Baca juga :  Dirundung Kasus, PMI Gianyar Ganti Pengurus

Dikatakan penangkapan 10 orang pelaku dari 6 laporan polisi. Mereka ini ada sebagai pengedar, menyimpan, penjual dan ada sebagai pemakai dalam kurun waktu April hingga Mei 2022.

PNS dari Kesbangpol Gianyar yang berhasil ditangkap Ida Bagus PS alias Gus L (45) alamat Banjar Triwangsa, Bitera, Gianyar bersama residivis I Dewa Nyoman CTY alias Dewa S (47) Banjar Teges Kelod, Gianyar, ditangkap polisi di depan Makam Pahlawan pada, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga :  Pemkab Badung Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Subak Aban

Waka Polres Gianyar berharap Polres Gianyar memberantas peredaran narkoba, sehingga Gianyar zero narkoba. “Penangkapan 10 pelaku penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam rentang waktu satu bulan, yaitu April hingga Mei 2022,” katanya.

Dari tangan 10 pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7,53 gram sabu, serta 34,99 gram ganja.

Sementara Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan dari 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap ini satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Gianyar.

Baca juga :  Restoran di Ubud Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Para tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lambat 4 tahun paling lama 12 tahun dan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancamanan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini