Dugaan Pemalsuan Ijasah, Oknum DPRD di Klungkung Dilaporkan ke Polisi

picsart 22 05 23 19 34 01 361
BUKTI LAPORAN - I Wayan Sukarta (56) asal Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, saat menunjukkan bukti laporannya di Mapolres Klungkung, Senin (23/5/2022)

Semarapura, DENPOST.id

Kasus dugaan ijasah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo, Nyoman Mujana kembali mencuat. Setelah dilaporkan ke Polda Bali oleh Ketut Margiana yang juga penyanyi Bali, kini kasus tersebut kembali dilaporkan ke Polres Klungkung oleh salah seorang kader Perindo bernama I Wayan Sukarta (56) asal Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung.

Wayan Sukarta sendiri merupakan salah satu caleg Perindo dapil Kecamatan Klungkung pada Pileg Tahun 2019. Saat Pileg tersebut, Sukarta yang berada nomor urut dua ini memperoleh suara di bawah 100. Perolehan suara yang diraih berada di bawah Margiana dan Mujana. Iapun kembali nekat melaporkan Mujana ke Polres karena dinilai tidak peduli dengan anggota partai. Apalagi laporan Mujana di Polda sudah dicabut oleh Margiana karena di bawah tekanan DPP.

“Saya sudah berembug sama teman-teman di partai terkait hal ini. Maka saya berani melaporkan kasusnya ke Polres. Bahkan saya siap dipecat demi terungkapnya kasus ini,” ungkap Sukarta, Senin (23/5/2022).

Menurut Sukarta, dirinya melaporkan Mujana atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polres Klungkung pada 2 Februari lalu. Laporan inipun sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres dengan meminta keterangan dirinya. Termasuk dua saksi lainnya dari pengurus DPD. Hanya saja sampai saat ini, laporannya belum ada tindak lanjut. Padahal dirinya sudah membeber bukti mengarah keterlibatan Mujana menggunakan ijasah palsu saat pencalegan.

Seperti halnya saat mendaftar bakal calon DPRD, Mujana dikatakan menggunakan copy legalisir STTB no.19.oc oh.0462947 tanggal 01 Juni 1987 adalah atas nama I Nyoman Mujana, tempat tanggal lahir Kutampi 25 April 1966, nama orang tua I Wayan Kelencin, nomer induk 53. Namun sebenarnya pemilik STTB/Ijasah aslinya adalah I Ketut Rintayasa tempat tanggal lahir Kutampi 21 April 1963 nama orang tua I Wayan Tangkas nomor induk 53.

“Setelah ada isu dugaan terjadinya pemalsuan dokumen ini kemudian bapak Wayan Sukla selaku Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Bali, kemudian mengumpulkan seluruh anggota dewan dan memerintahkan untuk membawa ijasah asli yang dipergunakan untuk syarat menjadi bakal calon. Nah, setelah dicocokkan ijasah yang dijadikan syarat pendaftaran bakal calon oleh I Nyoman Mujana ditemukan perbedaan dengan ijasah yang dikumpulkan pada pertemuan 20 Februari 2020,” ungkapnya.

Selain bukti keterangan itu, Sukarta mengakui tidak memberikan bukti otentik lainnya ke polisi. Karena menurutnya, untuk mencari bukti lainnya itu menjadi tugas pihak kepolisian. Iapun berharap penyidik di Polres Klungkung bisa segera mengungkap kasus dugaan pemalsuan ijasah yang melibatkan anggota DPRD Klungkung. Apalagi kasus yang dilaporkan sudah lama.

“Nanti saya juga mau tanya sama penyidik perkembangan laporan saya. Karena ini juga sudah lama,” katanya.

Sementara anggota DPRD Klungkung, Nyoman Mujana ketika dikonfirmasi cukup santai menanggapi hal itu. Malah dirinya mengaku menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Klungkung.

“Maaf, belum ada surat dari Polres.Tapi laporannya itu kan sama dengan yang dulu (di Polda). Saya sudah pegang SP (surat penghentian). Tapi biarkan saja,” kata Nyoman Mujana.

Politisi asal Nusa Penida yang tinggal di Desa Tojan ini justru menuding laporan tersebut sarat kepentingan politik. Sebab, materi laporannya sama dengan laporan sebelumnya di Polda Bali, yang mana laporan di Polda sudah dihentikan proses penyelidikannya.

“Kalau dia mau cari data silakan ke SMA 1 (SMU Negeri) di sana ada kok data saya. Apakah saya tamatan atau tidak,” ujarnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini