Denpasar, DenPost.id
Pemprov Bali akhirnya menanggapi anggapan menganaktirikan SMAN/SMKN Bali Mandara, Kubutambahan, Buleleng. Menurut Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali Prof.I Made Damriyasa, dalam siaran persnya pada Minggu (22/5/2022), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru dalam pengelolaan SMA/SMK dan SLB se-Bali, termasuk pengelolaan SMAN/SMK Bali Mandara.
Damriyasa menyebut bahwa SMAN Bali Mandara didirikan pada 8 April 2011, dengan Keputusan Gubernur Bali No.680/03-A/HK/2011, sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No.2502/03-A/HK/2013 dan mulai beroperasi pada Juli 2015.
SMAN Bali Mandara diselenggarakan atas kerjasama Pemprov Bali dengan Putera Sampoerna Foundation, yang dituangkan dalam memorandum of understanding/MoU (nota kesepamahan). Dalam kerjasama disepakati bahwa Pemprov Bali berkewajiban menyiapkan kebutuhan fisik sekolah seperti lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung. Sedangkan Putera Sampoerna Foundation berkewajiban menyiapkan biaya operasional sekolah seperti biaya makan dan minum, buku-buku, alat-alat laboratorium, pakaian seragam siswa, biaya kegiatan non-akademik dan gaji guru serta pegawai. Kerjasama penyelenggaraan ini selama tiga tahun, dari tahun 2011 sampai 2013. “Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara direkrut dari keluarga kurang mampu dari sisi ekonomi, namun memiliki prestasi akademis yang bagus. Para siswa SMAN/SMKN Bali Mandara mengenakan pakaian seragam dengan identitas tersendiri seperti pendidikan kedinasan, sehingga beda dengan pakaian seragam SMAN/SMKN reguler, dan semua tinggal di asrama. Selama mengikuti pendidikan, siswa SMAN/SMKN Bali Mandara tidak dikenai biaya apa pun untuk asrama, makan-minum, pakaian seragam, dan biaya pendidikan,” tegas Damriyasa.
Menurutnya, sejak tahun 2012 Putera Sampoerna Foundation tidak lagi menanggung biaya operasional sekolah. Semua beban biaya dialihkan ke Pemprov Bali sejak tahun 2012. Dalam setahun, rata-rata jumlah siswa SMAN Bali Mandara sebanyak 402 (kelas 1, 2, dan 3), sedangkan rata-rata jumlah siswa SMKN Bali Mandara sebanyak 471 (kelas 1, 2, dan 3). “Satuan biaya pendidikan per siswa di SMAN Bali Mandara sebesar Rp 20 juta, dan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22 juta, sehingga diperlukan total anggaran sebesar Rp 18,3 miliar yang dianggarkan dalam APBD Pemprov Bali setiap tahun. Anggaran ini untuk biaya makan-minum, pakaian seragam lengkap, sepatu/tas/topi/perlengkapan lain, buku beserta alat tulis, dan operasional (biaya ulangan, ujian, tes), serta untuk SMKN ditambah biaya uji kompetensi keahlian. Tahun 2011 sampai 2016 Pemprov Bali hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, karena pengelolaan SMAN/SMKN menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten,’’ tambah Damriyasa.
Lebih lanjut dia menyebut perbandingan pengelolaan dan pencapaian prestasi SMAN/SMKN Bali Mandara
dengan SMAN/SMKN reguler, dari segi satuan pembiayaan, sebesar Rp 20 juta per siswa per tahun. Sedangkan SMAN reguler hanya Rp 700 ribu per siswa per tahun. Untuk SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22 juta per siswa per tahun. Sedangkan SMKN reguler hanya Rp 900 ribu per siswa per tahun. “Sangat jelas terlihat, ternyata satuan biaya SMAN/SMKN Bali Mandara jauh lebih tinggi yakni 20 kali lipat dibanding satuan biaya SMAN/SMKN reguler. Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara diasramakan dan semua kebutuhan biaya pendidikan ditanggung APBD. Sedangkan siswa SMAN/SMKN reguler tidak mendapat perlakuan seperti itu,” beber Damriyasa.
Selain itu, capaian prestasi lulusan SMAN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) ternyata lebih rendah dibanding beberapa SMAN reguler. Rata-rata persentase lulusan SMAN Bali Mandara tahun 2018-2021 yang diterima di PTN sebanyak 40%, sedangkan lulusan SMAN reguler justru lebih tinggi seperti SMAN 1 Tabanan sebanyak 45%, SMAN 1 Singaraja sebanyak 50%, SMAN 1 Denpasar sebanyak 52%, bahkan SMAN 4 Denpasar mencapai 68%. Sedangkan capaian prestasi lulusan SMKN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang bekerja dan berwirausaha hampir sama dengan SMKN reguler. Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara tahun 2018-2020 yang langsung bekerja sebanyak 68,4%, hampir sama dengan lulusan SMKN reguler seperti SMKN 1 Tabanan sebanyak 68,2%. Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara tahun 2018 – 2020 yang berwirausaha sebanyak 4,1%, justru lebih rendah daripada lulusan SMKN reguler seperti SMKN 1 Singaraja sebanyak 10,3%. “Dengan satuan biaya yang jauh lebih tinggi, secara umum lulusan SMAN/SMKN Bali Mandara ternyata tidak lebih baik daripada lulusan SMAN/SMKN reguler, sehingga kurang efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan. Tidak semua lulusan SMAN Bali Mandara punya kepastian untuk diterima di perguruan tinggi, mengingat tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus menampung semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pendidikannya tidak berlanjut,” paparnya.
Sejak tahun 2017, tambah Damriyasa, sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan semua SMA/SMK/SLB negeri dan swasta beralih dari kota/kabupaten ke pemprov. Dengan demikian Pemprov Bali tidak hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi berkewajiban juga menangani seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan untuk 153 SMA/SMK/SLB negeri, beserta para guru dan siswa, serta harus membantu sebanyak 196 SMA/SMK swasta. Sesuai ketentuan Pasal 48 UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan se-Bali. Selain itu, Pemprov Bali harus memberi perhatian kepada SMA/SMK swasta se-Bali. “Guna memenuhi azas pemerataan dan keadilan, Gubernur Bali memang harus memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni menerapkan ketentuan yang sama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali, pemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK se-Bali, memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali. Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi juga berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB se-Bali. Bahkan harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB swasta se-Bali,” tegasnya.
Dari data yang ada, jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya 873 per tahun, sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali hampir 18 ribu. Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin sebesar Rp 1,5 juta per siswa per tahun mulai diberlakukan tahun 2022 dalam APBD Perubahan sesuai kemampuan anggaran. Selain kebijakan Pemprov Bali, untuk semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB, berlaku kebijakan pemerintah pusat berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun. Dengan demikian, semua siswa miskin akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,5 juta per siswa per tahun.
Menurut Darmiyasa, dengan kebijakan baru ini, Gubernur Bali memastikan bahwa semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada SMAN/SMKN di kota/kabupaten se-Bali. Dengan demikian para siswa dapat mengikuti pendidikan di wilayah masing-masing, tidak perlu bersekolah di SMAN/SMKN Bali Mandara, Buleleng. Para siswa pun dapat tinggal bersama orangtua, sekaligus bisa membantu pekerjaan orangtua di rumah masing-masing. Gubernur Bali akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana komita bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB se-Bali.
Rektor Unhi ini juga mengatakan untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama sampai lulus. ”Pemprov Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang beda dengan sekolah regular,’’ tandas Darmiyasa. (dwa)