Menjambret, Residivis Kembali Ditangkap

picsart 22 05 24 15 40 20 036
DITANGKAP - Seorang penjambret, Trisna Basuki (37) asal Mojokerto, Jawa Timur usai ditangkap polisi.

Kuta, DENPOST.id

Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta menangkap seorang penjambret, Trisna Basuki (37). Residivis kelahiran Mojokerto, Jawa Timur ini diburu polisi usai menjambret HP seorang mahasiswa, Suhardoyo di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Kamis (19/5/2022).

Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, mengatakan, tersangka yang tinggal di Jalan Penataran Sari, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) itu dibekuk di salah satu rumah kos di Jalan Tukad Unda, Denpasar, Jumat (20/5/2022). “Tersangka merupakan residivis dan baru beberapa bulan bebas dari LP Kerobokan. Dia merupakan penjambret yang beraksi di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. Selain warga lokal, tersangka juga menyasar warga asing,” bebernya, Selasa (24/5/2022)

Baca juga :  Suiasa Kukuhkan Pengurus FAD Periode 2023-2024

Dilanjutkannya, tersangka melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Tersangka menjambret HP Suharndoyo yang merupakan wistawan domestik. Korban yang menginap di Singgah Vila di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, mengaku HP-nya dijambret saat sedang melihat petunjuk arah di lokasi kejadian. “Saat melihat google maps, tersangka datang dari arah belakang kemudian merampas HP-nya. Korban sempat mengejar dan menghapal pelat nomor motor tersangka yakni DK 2029 XX (plat warna putih),” kata polwan asal NTT ini.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual HP korban seharga Rp 2,5 juta. Kemudian uang hasil penjualan HP digunakan membayar cicilan motor dan dipakai biaya hidup sehari-hari. “Pengakuan tersangka masuk akal, karena dia beraksi memakai motor baru dengan pelat nomor warna putih. Terkait kemungkinan ada TKP lainnya, masih kami lakukan pendaman,” tegas Orpa. (124)

Baca juga :  Keluhkan Dana Hibah, Dewan Kuta Minta Lakukan Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini