Denpasar, DenPost.id
Dalam konteks pengelolaan pendidikan menengah di Bali, SMAN/SMKN Bali Mandara di Kubutambahan, Buleleng, tetap dipertahankan, namun pola layanannya diubah, agar sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (reguler). Demikian siaran pers Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis (26/5/2022).
Dia menambahkan pemerintah tidak secara khusus mengelola siswa miskin dari berbagai wilayah kota/kabupaten di Bali dan tidak berasrama. Menurut Boy, Gubernur Bali Wayan Koster tidak membubarkan SMAN/SMKN Bali Mandara, juga tidak menghentikan kebijakan untuk siswa miskin. Justru sebaliknya, Gubernur Koster memperluas kebijakan untuk semua siswa miskin secara merata dan adil.
Demi pemerataan dan perluasan akses pendidikan, tambah Boy, Pemprov Bali telah dan sedang membangun 14 SMAN/SMKN baru masing-masing di Denpasar
(3 SMAN, dan 1 SMKN), Badung (3 SMAN, dan 2 SMKN), Karangasem (1 SMAN, dan 1 SMKN), Gianyar (2 SMAN), dan Jembrana (1 SMAN), serta membangun ruang kelas baru (RKB) untuk meningkatkan kapasitas layanan pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru. Pembangunan dilaksanakan dalam waktu cepat yakni empat tahun sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Tujuannya menampung meningkatnya jumlah lulusan SMP, mengingat sebelumnya sangat lama tidak pernah dibangun SMAN/SMKN baru, sehingga selalu mengalami kesulitan dalam penerimaan siswa baru.
Mengenai pemerataan dan perluasan akses pendidikan, menurut Boy, Pemprov Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin, tidak hanya sebanyak 873 siswa miskin di SMAN/SMKN Bali Mandara. Dengan demikian, semua siswa miskin mendapat akses layanan pendidikan di semua SMAN/SMKN se-Bali, serta harus memberi perhatian kepada siswa miskin di SMA/SMK swasta se-Bali.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, Pemprov Bali juga telah melengkapi sarana dan prasarana SMAN/SMKN se-Bali, dengan pembangunan laboratorium, perpustakaan, ruang praktik kerja industri, buku pelajaran, serta fasilitas lain. Di samping meningkatkan sarana dan prasarana, Pemprov Bali juga memenuhi ketersediaan guru sesuai kompetensi serta pendidikan dan pelatihan bagi guru guna meningkatkan mutu pendidikan SMAN/SMKN se-Bali secara merata.
Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Kebijakan PPDB dilaksanakan berdasarkan Pergub Bali No.17 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK, yaitu: penerimaan calon siswa melalui jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi, jalur ranking nilai rapor. Untuk itu seluruh SMAN/SMKN berkewajiban menerima semua siswa miskin sesuai zona masing-masing yang diterapkan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No.288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Dengan demikian melalui kebijakan baru ini, semua siswa miskin lulusan SMP pasti diterima di semua SMAN/SMKN sesuai zona masing-masing.
Dengan diberlakukan kebijakan baru Pemprov Bali ini, semua siswa miskin akan memperoleh bantuan sebagai berikut: A.Bantuan pendidikan sebesar Rp 1,5 juta per siswa per tahun yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, mulai APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022. B.Semua siswa miskin dibebaskan dari sumbangan komite. C.Siswa miskin diklasifikasikan menjadi dua yaitu miskin dan sangat miskin, berdasarkan hasil verifikasi faktual (home visit) oleh satuan pendidikan.
Bagi siswa sangat miskin akan mendapat bantuan tambahan berupa pakaian seragam, sepatu, buku, tas, dan sarana belajar lain (bantuan kelengkapan pendidikan). Selain bantuan dari Pemprov Bali, semua siswa miskin mendapat bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta per siswa per tahun, yang bersumber dari APBN. Juga bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) melalui keluarga pada komponen pendidikan siswa SMA/SMK/sederajat sebesar Rp 2 juta per siswa per tahun, yang direalisasikan setiap triwulan. Dengan perubahan kebijakan ini, khusus untuk SMAN/SMKN Bali Mandara tetap berjalan (tidak ditutup), namun pengelolaannya sama seperti SMAN/SMKN umum lainnya (reguler). Bagi siswa kelas XI dan XII, masih tetap berasrama, tetapi memakai pakaian seragam sama dengan siswa SMAN/SMKN umum lainnya. Biaya pakaian seragam baru bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022, sehingga gratis bagi siswa.
Untuk diketahui pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemrov) sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali, yang semula merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten, beralih menjadi kewenangan Pemprov Bali.
Pemprov Bali selama ini mengelola sebanyak 153 SMA/SMK/SLB negeri beserta para guru dan siswa, serta sebanyak 196 SMA/SMK swasta. Jumlah siswa (peserta didik) SMA/SMK/SLB se-Bali Tahun Pelajaran 2021/2022 sebanyak 184.839. Sedangkan jumlah siswa miskin diperkirakan paling banyak 10% dari jumlah tersebut yaitu sekitar 18 ribu. Untuk memastikan jumlah siswa miskin, Pemprov Bali akan melakukan pendataan dan verifikasi faktual berbasis desa/kelurahan/desa adat. (kmb)