Kantor BUMDes Jehem Kembali Digeledah

picsart 22 05 27 17 24 26 653
GELEDAH - Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli saat menggeledah dan menyita berkas di Kantor BUMDes Dhana Adhyata, di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Jumat (27/5/2022). DENPOST.id/dok

Bangli, DENPOST.id

Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bangli kembali melakukan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Tembuku, Bangli, Jumat (27/5/2022). Hal ini sebagai kelengkapan bukti atau berkas terkait dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BUMDes Dhana Adhyata tersebut.

Penggeledahan dipimpin Kanit Tipikor Ipda Wayan Dwipayana. Petugas tiba sekitar pukul 11.05. Ini merupakan penggeledahan kali kedua yang dilakukan. “Dulu tahun lalu sekitar bulan Juli, penggeledahan sudah sempat kami lakukan. Penggeledahan sekarang untuk melengkapi berkas yang sebelumnya. Sebab, menurut tim audit ada berkas atau bukti yang belum lengkap,” jelas Dwipayana ditemui di lokasi.

Baca juga :  Kejar Penyerapan Anggaran, Kejari Musnahkan BB Puluhan Perkara

Dalam penggeledahan ini ada sejumlah data dan berkas yang disita. Rinciannya, 12 bendel foto copy Laporan Gerbang Sadu Mandara dari Januari hingga Desember 2019, sepuluh bendel foto copy laporan nota kas keluar, satu bendel foto formulir setoran dan daftar pengajuan jaminan kredit kepada PT. Jamkrida Bali Mandara tahun 2019, serta 21 lembar kartu pinjaman nasabah tahun 2019.

Penggeledahan disaksikan dua pegawai BUMDes, yakni Dewa Ngakan Gede Sudiana selaku Bendahara dan AA Made Rika Dwipayani. Disinggung kondisi BUMDes pascadilanda kasus, Dewa Ngakan mengatakan masih berjalan hingga saat ini dengan jumlah nasabah kurang lebih 70-an dari 13 banjar yang ada di Desa Jehem. “Nasabahnya memang diperuntukkan untuk dari Jehem saja. Dari luar tidak bisa meminjam,” jelasnya.

Baca juga :  Seorang Lansia di Bunutin Tewas Gantung Diri

Dia mengakui pascabermasalah, proses peminjaman diperketat kembali. Di mana setiap nasabah diperbolehkan meminjam maksimal hanya Rp 5 juta. Kebijakan ini dilakukan, selain terkendala pada kas lantaran dikorupsi, juga karena pandemi Covid-19. “Kalau dulu boleh meminjam di atas lima juta,” sebutnya. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini