Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Perbekel Catur Ditahan

picsart 12 12 08.01.30
Ilustrasi

Bangli, DENPOST.id

Perbekel Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli,  IWS (48) diamankan sekaligus ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, Selasa (24/5/2022). IWS diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terkait tanah tahun 2019, sebelum dirinya menjabat sebagai perbekel.

“Kasusnya tahun 2019, waktu itu yang bersangkutan belum jadi perbekel. Dia baru terpilih jadi perbekel tahun 2020,” kata Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Sabtu (28/5/2022).

Diungkapkannya, kasus tersebut bermula saat seorang pria asal Jakarta berinisial R tengah berlibur di Bali bersama keluarganya tahun 2019 lalu. Saat itu R berkunjung ke Desa Catur. R kemudian bertemu dengan IWS. Diketahui jika istri R merupakan teman dari istri Perbekel Catur ini.

Pada pertemuan tersebut, IWS sempat menawari R sebidang tanah yang luasnya sekitar 25 are. R pun diajak melihat lokasi tanah tersebut. Transaksi akhirnya disepakati. Tanah tersebut dibeli oleh R dengan harga sekitar Rp 650 juta pada tahun 2019 dan telah dibayar lunas. Namun hingga tahun 2022 tidak ada kejelasan pengalihan dan surat-surat tanah tersebut.

Baca juga :  Permintaan Dupa Meningkat Hingga 40 persen

Beberapa kali IWS sempat dihubungi tetapi tidak ada kejelasan atas surat tanah tersebut. Sehingga R melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik,” terang Androyuan.

Lanjutnya, saat ini masih dilakukan penyidikan dan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.

Baca juga :  PKB Batal, Badung Hemat Rp7,9 Miliar

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Putu Purnama, juga membenarkan penahanan Perbekel Desa Catur berdasarkan Surat Penahanan Polres Bangli yang diinformasikan oleh pihak desa kepada camat dan Dinas PMD Bangli. “Yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 24 Mei 2022. Dari desa melaporkan ke Camat kemudian Camat menyampaikan pada kami,” bebernya.

Karena kasus ini, untuk jabatan perbekel sementara akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Surat penunjukan Plh pun sudah maju untuk ditandatangani oleh Bupati Bangli. “Sementara yang ditunjuk sebagai Plh adalah adalah Sekdesnya. Masa berlaku Plh ini sampai tiga bulan, sambil menunggu kelanjutan kasusnya,” jelasnya. (128)

Baca juga :  Sembuh, Pasien Covid-19 di Padangsambian Kaja Dipulangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini