Enam Pencuri Ribuan Kilogram Udang Ditangkap

picsart 22 05 30 17 37 14 158
DITANGKAP - Enam pelaku pencurian udang ditangkap polisi dan diamankan di Polres Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap enam pencuri udang. Para pelaku sebelumnya mencuri sebanyak 1.309 kg udang.
Keenam pelaku melakukan pencurian di tambak udang milik Lin Shuquan di Banjar Dlod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana pada Rabu (4/5/2022) dini hari lalu.

Keenam pelaku yang ditangkap yaitu HR (34) , AS (36), MA (28), FB (43), IT (30) yang kelimanya dari Banyuwangi, Jawa Timur dan kelimanya berperan mengambil/menjepit udang dengan keranjang. Sementara SH (52) asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng berperan sebagai pembeli udang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. M. Reza Pranata, Senin (30/5/2022) mengatakan, pada Sabtu (23/4/2022) bertempat di tempat penimbangan udang yang terletak di tambak udang milik Lin Shuquan tersangka HP, AS dan IT melakukan sortir ukuran udang serta melakukan penimbangan udang kemudian mengambil udang yang akan disortir tanpa seizin korban selaku pemilik udang.

Udang yang audah dimasukkan dalam.kantong plastik itu kemudian ditumpuk dengan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan kosong dan dinaikkan ke atas truj untuk dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang.
Sedangkan MA mencatat udang yang telah ditimbang serta memantau situasi sekitar.

Baca juga :  Polisi Tetapkan Tiga Orang Masuk DPO Penusuk Polisi

Selanjutnya pada hari Sabtu (23/4/2022) udang tersebut dijual kepada pelaku SH bertempat di pinggir jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang diambil oleh anak pelaku SH yaitu KA dan diberikan uang tanda jadi sebesar Rp 5.000.000.
Pada Minggu (24/4/2022), pelaku kembali mengambil udang dengan peran dan cara yang sama dan dijual kembali kepada SH di tempat yang sama dan kembali diambil oleh anaknya KA yang sisa pembayarannya di transfer pada hari Senin (25/4_2022) sebesar Rp 67.000.000 dengan total penjualan udang sebanyak 1.309 kg. Total pelaku mendapat uang penjualan sebesar Rp 72.000.000 dan uang tersebut dibagi untuk pelaku HP, AS, IT dan MA mendapat bagian Rp 7.000.000 dan sisanya sebesar Rp 37.000.000 diberikan kepada 16 orang pekerja lainnya yang tidak dikenal yang ikut bekerja saat itu karena takut salah satu dari mereka ada yang mengetahui perbuatan tersebut.

Baca juga :  Pemulung Ditembak Usai Gasak HP di Teras Rumah Warga

Akhirnya perbuatan para pelaku tercium oleh korban. Kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana. Atas perintah Kasat Reskrim
tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku.
Kemudian pada Jumat (27/5/2022) para pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini