Ratusan Guru Kontrak di Klungkung Tidak Dapat Gaji

picsart 22 05 30 17 52 42 715
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung, Ketut Sujana

Semarapura, DENPOST.id

Ratusan tenaga kontrak guru SD dan SMP di Kabupaten Klungkung mulai mengeluhkan masalah upah yang mereka terima. Setelah tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka dipastikan tidak menerima upah atau gaji hingga enam bulan terhitung sejak Bulan Mei ini. Kondisi ini tentu saja sangat disayangkan. Apalagi sebentar lagi Hari Raya Galungan dan Kuningan tiba.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Klungkung, I Ketut Sujana, ketika dimintai konfirmasi, Senin (30/5/2022) berdalih, situasi ini terjadi karena persoalan penganggaran saja. Karena menurut Sujana, sebelumnya Dinas Pendidikan berharap dan memiliki keyakinan bahwa seluruh guru kontrak SD dan SMP akan lulus dalam seleksi PPPK 2021, sehingga seluruh anggaran upah atau gaji didrop untuk PPPK.

Baca juga :  Gudang Rongsokan Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 300 Juta

Namun kenyataannya, ketika pengumuman ternyata ada sekitar 200 guru kontrak SD dan SMP yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK. Nah, karena kondisi tak terduga tersebut, akibatnya sekitar 200 tenaga kontrak tersebut tidak bisa mendapatkan upah terhitung sejak bulan Mei 2022.

“Kita berharap semua masuk PPPK jadi kita tidak siapkan lagi upah untuk kontrak. Kita berdoa semua kontrak kita lulus ke PPPK, ternyata tidak. Ada sekitar 200 orang yang tidak lulus semuanya tenaga guru SD dan SMP,” jelasnya.

Menurut Sujana, untuk gaji PPPK sejatinya memang dicover oleh pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Meski demikian, ada beberapa pos, seperti tunjangan keluarga, sertifikasi, serta BPJS tetap dibayarkan melalui APBD, sehingga memerlukan penganggaran juga dari APBD. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan bagian keuangan. Termasuk melapor kepada Sekda serta Bupati.

Baca juga :  Klungkung Usulkan Tenun Cepuk Hingga Mejaga-jaga Jadi WBTB

Kemudian kondisi ini juga sudah disosialisasikan kepada para guru kontrak di Klungkung daratan. Yakni meliputi Kecamatan Klungkung, Dawan, dan Banjarangkan. Namun
untuk solusi memang tidak bisa dituntaskan dalam waktu cepat. Mengingat penganggaran upah bagi guru kontrak yang tidak lulus PPPK itu perlu dibahas lagi dalam APBD 2022 perubahan.

“Kami berharap anggaran perubahan bisa segera dibahas dan diketok palu sehingga kita harapkan tidak sampailah 6 bulan tidak dapat upah, ya maksimal 6 bulan. Nanti dari Mei-Oktober pembayaran dirapel,” imbuhnya.

Baca juga :  Bocah SD Hamil, Ternyata Disetubuhi Ayah Angkat

Sementara situasi di lapangan, sejumlah guru kontrak SD dan SMP yang tidak mendapatkan upah sudah mulai “pakrimik”. Walau masih malu-malu mengungkap secara langsung, namun para guru sangat berharap kondisi demikian tidak berlangsung hingga berbulan-bulan. Apalagi upah sebesar Rp 1,6 juta per bulan yang mereka terima sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kenapa harus tenaga kontrak saja yang terus jadi korban? PNS di Klungkung kan dapat E-Tukin besar-besar, kenapa ndak itu saja dipakai bayar upah kita dulu. Apalagi E-Tukin itu dianggarkan APBD kabupaten,” ujar salah seorang tenaga kontrak guru yang tidak mau disebutkan namanya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini