
Peguyangan Kaja, DENPOST.id
Perusahaan Umum Daerah Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan peningkatan pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, perumda ini mengadakan konsultasi publik penetapan tarif perumda dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5/2022).
Dalam konsultasi publik yang dihadiri Dirut Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, IB Gede Arsana; Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra; Dewan Pengawas, Prof. Dr. Wayan Ramantha, tim Konsultan Unud, serta seluruh undangan yang terdiri dari perbekel/lurah se-Kota Denpasar, dan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.
Dalam konsultasi publik tersebut, disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri No. 21 tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Bali No. 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2022, oleh tim Konsultan dari Universitas Udayana.
Tujuan konsultasi publik ini agar masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh perumda.
Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana mengatakan secara umum perumda dalam operasionalnya selalu mengedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial, sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini, sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. “Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal, serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan konsultasi publik penyesuaian tarif perumda ini merupakan upaya Perumda Air Minum Tirta Seakadarma Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan, serta sebagai wujud transparansi perusahan kepada masyarakat pelanggan dan untuk mempertahankan kinerja keuangan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang sehat, serta mendukung percepatan pencapaian cakupan pelayanan sesuai target dalam SDG’S, serta pemulihan biaya secara penuh termasuk keuntungan yang wajar,” ujarnya.
Sementara Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan dalam upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi empat kelompok, yakni kelompok pertama terdiri dari kamar mandi umum, yayasan sosial, panti asuhan, sekolah negeri, banjar, tempat ibadah dan sejenisnya, rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900VA. Sedangkan kelompok kedua terdiri dari rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, rumah tangga yang ada usaha, dan instansi pemerintah.
Untuj kelompok ketiga, merupakan tarif penuh untuk golongan pelanggan niaga dan industri, serta kelompok khusus, yakni pelanggan dengan tarif kesepakatan. Di samping itu juga terdapat kemudahan untuk kelompok pertama, yakni adanya subsidi sebesar Rp21 miliar lebih dalam setahun,” ujarnya. (112)