Kereneng, DENPOST.id
Satu keluarga di Buleleng sekongkol menjual narkoba. Dalam aksinya, para tersangka berinisial Tom (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51) khusus melayani pembeli sabu-sabu (SS).
Komplotan tersebut digerebek di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Buleleng, oleh aparat BNNP Bali, Sabtu (28/5/2022). “Satu keluarga itu terdiri dari ayah dan anak serta dua anak buahnya. Jadi orang datang ke tempat tersangka untuk membeli dan langsung memakai SS. Dan, salah satu pelanggannya merupakan anak oknum anggota DPRD Buleleng. Jadi anak anggota dewan itu berinisial PA, statusnya pembeli,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sugianyar, pengungkapan kasus narkoba itu, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di seputaran Jalan Gajah Mada, Desa Kendran, Buleleng. “Anggota kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Di lokasi, anggota kami mengamankan pria berinisial AM yang hendak pergi dari rumah. Saat bersamaan, juga diamankan KLS yang saat itu sedang duduk di teras depan rumah,” imbuhnya.
Penyisiran dilakukan di rumah itu hingga diamankan juga Tom di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 54 paket SS dengan berat total 35,69 gram bruto.
Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka, bos besar penjualan narkoba itu adalah Tom. Sedangkan AM dan KLS hanyalah pesuruh yang kerap ditugaskan Tom melayani para konsumen. “Dari pemeriksaan terhadap Tom, dia mengaku sebagian SS yang dijualnya dibeli dari seorang bernama DP. Kemudian DP juga diamankan di kediamannya di Perum Taman Wira Segara Desa Pemaron, Buleleng,” tambah Sugianyar.
Dibeberkannya, praktik “apotek” narkoba yang dijalankan Tom dan keluarganya itu sudah sudah dimulai sejak tahun 2019 silam. Mereka diduga sudah punya ratusan pelanggan yang kerap membeli dan langsung memakai di tempat milik Tom. “Tom ini sebelumnya mantan napi kasus judi. Sekarang dia beralih jualan narkoba. Dulunya jualan togel,” imbuh Sugianyar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (124)