PPDB SMP Tetap Terapkan Jalur Zonasi Bina Lingkungan

picsart 22 06 01 18 18 24 690
SOSIALISASI PPDB - Suasana sosialisasi PPDB di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (31/5/2022)

Dangri, DENPOST.id

Usulan Komisi IV DPRD Denpasar agar jalur zonasi bina lingkungan dan dampak Covid-19 pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dihapus, akhirnya tidak terealisasi. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tetap menggunakan jalur tersebut, dalam PPDB tahun 2022.

Alasannya karena jalur tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada pasal 31 yang menyebutkan seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

Hal ini, mengemuka dalam sosialisasi PPDB di DPRD Denpasar, Selasa (31/5/2022). Sosialisasi ini dilakukan menyusul petunjuk teknis (Juknis) untuk pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar, sudah final.

Sosialisasi ini dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Kadisdikpora AA Gede Wiratama, dihadiri para ketua komisi, ketua fraksi, serta anggota Komisi I dan IV.

Baca juga :  Penuhi Lumbung Pangan, Dua Desa Dibantu Bibit Cabai

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan dalam PPDB tahun 2022 ini terdapat empat jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3, yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. Jalur prestasi dibagi menjadi utsawa dharmagita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen. ’’Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,’’ ujar Wiratama.

Baca juga :  Satlantas Polres Buleleng Gelar Donor Darah dan Baksos

Sementara itu, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah. Di mana, penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

Wiratama menambahkan tahun 2022 ini, siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang. Dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar, dan 4.127 orang KK non-Denpasar. Sementara daya tampung 15 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa, sehingga sebanyak 8.431 siswa bersekolah di swasta.

Baca juga :  Banyu Pinaruh, Masyarakat Diimbau Tak ke Pantai

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Made Sukarmana, SH., meminta kepada Disdikpora untuk melakukan koordinasi dengan sekolah swasta. Terutama sekolah swasta yang melakukan penutupan pendaftaran kembali, sebelum sekolah negeri melakukan pengumuman. Mengingat, banyak orang tua yang mengeluh dengan kondisi ini. (105)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini