
Kuta, DENPOST.id
Kasus hukum yang menjerat sejumlah LPD di Bali, sesungguhnya sama sekali tidak merugikan keuangan negara, tetapi hanya merugikan krama desa adat selaku “pemilik” LPD. Dengan demikian, sungguh tidak tepat jika kasus LPD ini diselesaikan oleh hukum positif.
Kasus penyimpangan keuangan di LPD lebih tepat diselesaikan dengan hukum adat. Dengan demikian, keberadaan LPD sebagai lembaga keuangan milik desa adat tetap mampu berkontribusi untuk melestarikan adat budaya Bali.
Demikian intisari pendapat para pakar yang muncul di dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “LPD Sehat, Desa Adat dan Bali Selamat, NKRI dan Pancasila Kuat” yang digelar Paiketan Krama Bali, dalam rangka HUT ke-5, Rabu (1/6/2022), di Krisna Oleh-oleh Bali By-pass Ngurah Rai Kuta, Badung.
FGD ini menampilkan lima pembicara kunci, yakni Prof. Dr. I Wayan Ramantha; I Gde Made Sadguna, S.E, MMA, DBA; Dr. IDG Palguna, S.H, M.H; I Ketut Madra, S.H, M.Si., dan Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si. Juga hadir praktisi dan akademisi internal Paiketan Krama Bali, serta Akademisi Politeknik Negeri Bali, Dr. Ni Nyoman Aryaningsih yang getol melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui pelatihan akuntansi keuangan LPD.
Keberadaan LPD menjadi sangat strategis dalam melestarikan Adat dan Budaya Bali dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila. Namun faktanya, belakangan akibat kesalahan tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya pembinaan, nihilnya perlindungan dan tidak sinkronnya regulasi, telah menyeret beberapa oknum pengurus dan perangkat desa di beberapa LPD terlibat ‘korupsi’, sehingga menurunkan kepercayaan krama desa adat untuk menabung di LPD.
Kondisi ini diperparah oleh masuknya aparat penegak hukum untuk menangani penyimpangan/korupsi oknum pengurus, karena diduga merugikan negara. Penilaian bahwa penyimpangan keuangan LPD diduga ada kerugian negara karena di masa lalu saat awal berdirinya, Pemerintah Bali memberikan kontribusi walaupun sangat kecil.
Hasil-hasil FGD ini akan diteruskan Paiketan Krama Bali ke Pemerintah Derah Bali sebagai sebuah “gerakan” rakyat Bali, menyelamatkan LPD dari jerat hukum positif, mengingat LPD adalah tulang punggung keuangan desa adat yang ikut melestarikan adat dan budaya Bali. (115)