Gelapkan Motor Demi Biaya Hidup, Buruh Panol Bebas dari Tuntutan Hukum

picsart 22 06 03 17 09 43 500
BERSIMPUH - Seorang buruh panol ikan, ZN bersimpuh memohon maaf dan berterima kasih kepada korban yang sudah ikhlas memaafkan perbuatannya sehingga bebas dari tuntutan hukum.

Negara, DENPOST.id

Suasana haru terlihat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jumat (3/6/2022). Seorang ayah, ZN (43) yang terlibat kasus penggelapan motor tengah memeluk dua putrinya dengan deraian air mata. Kedua putri yang telah ditinggalkan ibu untuk selama-lamanya beberapa tahun lalu itu pun ikut menangis haru.

Tangis ZN dan kedua putrinya bukan tanpa alasan. Buruh panol (tukang angkut) ikan, asal Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ini baru saja mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Negara. Itu berarti, ZN dinyatakan bebas dari tututan hukum.

ZN sebelumnya tersangkut kasus penggelapan sepeda motor milik korban, M Anwar asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Melalui mediasi, Anwar dengan ikhlas telah memaafkan perbuatan ZN dan memintanya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Keiklasan korban memaafkan membuat ZN menangis haru dan bersimpuh di depan korban. “Maafkan saya pak haji. Saya khilaf. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” isaknya.

Baca juga :  Pungutan Wajib di SMKN 2 Bangli Dikeluhkan, Unit Tipikor Turun Tangan

Kesehariannya ZN menghidupi 2 orang putri yang masih sekolah. Suatu ketika, karena kekurangan uang untuk membiayai sekolah dan juga untuk kebutuhan sehari-hari, dirinya nekat menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio milik korban senilai Rp 1.200.000. Sebelumnya ZN menyewa motor tersebut disepakati per bulannya seharga Rp 300 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, pihaknya mempertimbangkan memberikan keadilan reatoratif dikarenakan tersangka bukan orang yang sudah biasa melakukan kejahatan.
ZN baru sekali ini melakukan kejahatan. Hal tersebut dilakukannya hanya semata-mata untuk menghidupi keluarga dikarenakan kebutuhan hidup.
“Memang itu bukan alasan kami. Ada pertimbangan lain. Yaitu korban telah memaafkan perbuatan ZN. Sebenarnya mereka ini berteman baik, awalnya tersangka menyewa motor tersebut per bulannya Rp 300 ribu, akan tetapi tersangka membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah dan menggadaikan motor tersebut,” terangnya.

Baca juga :  Ular Piton Resahkan Warga Jembrana

Meyke mengatakan, untuk melakukan restorative justice sesuai ketentuan UU ada beberapa tahapan yang dilalui. Di antaranya kondisi ZN yang terpaksa menggadaikan motor untuk kebutuhan hidup dan membiayai sekolah kedua putrinya, serta pihak korban sudah memaafkan tersangka. Dirinya mengaku, selama menjabat di Jembrana, sudah 3 kali memberikan restorative justice.

Sementara itu, M.Anwar MS mengaku dirinya sudah memaafkan tersangka dan sudah tidak ada unek-unek lagi di hatinya. “Saya sudah maafkan. Saya hanya meminta jangan mengulangi lagi,” pungkasnya. (120)

Baca juga :  Belasan Warga Banjar Anyar Datangi Kantor Desa Air Kuning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini