Dauh Puri, DENPOST.id
Pemerintah Kota Denpasar, menyerahkan sepenuhnya ke Bagian Hukum dan Penasehat Hukum yang melakukan kajian terkait pelaporan yang dilakukan Siti Sapura alias Ipunk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penyerobotan tanahnya di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan.
“Kami tau masalah pelaporan ini dari media. Tentunya Pemerintah Kota Denpasar, menghormati setiap warga negara yang melaporkan suatu permasalahan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Diakui Dewa Rai, untuk laporan itu sudah dilakukan kajian oleh Bagian Hukum bersama Penasehat Hukum. “Intinya apa yang menjadi laporan itu, akan dikaji lebih mendalam oleh Bagian Hukum dan Penasehat Hukum, dan sekali lagi kami menghormati apa yang dilaporkan warga negara,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Ipung yang juga aktivis anak dan perempuan dalam laporannya sebagian tanah atau kurang lebih 700 meter persegi dari tanah yang diwariskan leluhurnya seluas 1,2 hektar di Kampung Bugis, Serangan, dijadikan jalan umum dan diaspal oleh Pemkot Denpasar. Pengaduan Ipung terhadap oknum ke KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam proses pengambilalihan tanah. (112)