Pemkot Denpasar Serahkan ke Bagian Hukum Melakukan Kajian

picsart 22 06 03 19 15 52 553
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai.

Dauh Puri, DENPOST.id

Pemerintah Kota Denpasar, menyerahkan sepenuhnya ke Bagian Hukum dan Penasehat Hukum yang melakukan kajian terkait pelaporan yang dilakukan Siti Sapura alias Ipunk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penyerobotan tanahnya di Kampung Bugis, Serangan, Denpasar Selatan.

“Kami tau masalah pelaporan ini dari media. Tentunya Pemerintah Kota Denpasar, menghormati setiap warga negara yang melaporkan suatu permasalahan,” kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).

Baca juga :  Soal Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Pegawai Aktif Laporkan Rekening

Diakui Dewa Rai, untuk laporan itu sudah dilakukan kajian oleh Bagian Hukum bersama Penasehat Hukum. “Intinya apa yang menjadi laporan itu, akan dikaji lebih mendalam oleh Bagian Hukum dan Penasehat Hukum, dan sekali lagi kami menghormati apa yang dilaporkan warga negara,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Ipung yang juga aktivis anak dan perempuan dalam laporannya sebagian tanah atau kurang lebih 700 meter persegi dari tanah yang diwariskan leluhurnya seluas 1,2 hektar di Kampung Bugis, Serangan, dijadikan jalan umum dan diaspal oleh Pemkot Denpasar. Pengaduan Ipung terhadap oknum ke KPK dan Kejagung terkait dugaan korupsi dalam proses pengambilalihan tanah. (112)

Baca juga :  Ditinjau Menhub dan Gubernur Koster, Pelabuhan Sanur Diharap Rampung Akhir Oktober

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini