Negara, DENPOST.id
Belakangan ini aksi rabapaha cukup meresahkan masyarakat. Apalagi dilakukan di jalan dan membuat korban selalu khawatir. Sejumlah korban pun melapor ke polisi setelah mengalami peristiwa tak menyenangkan itu di jalan raya. Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku, Putu YS (22) berhasil ditangkap.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Jembrana, Sabtu (4/6/2022) mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.30 wita saat korban USD (24) asal Kecamatan Negara, pulang dari tempat bekerja di salah satu konter di Jembrana. Saat itu, pelaku yang juga berasal dari Kecamatan Negara itu memepet korban dan melakukan tindakan asusila dengan meraba pangkal paha korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur mendahului korban. Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mengejar pelaku, namun tidak ketemu. Beruntung korban ingat dengan nopol sepeda motor yang dibawa pelaku, sehingga memudahkan polisi untuk melakukan penangkapan.
Kapolres mengatakan, perlu peran semua pihak memberikan edukasi kepada anak muda. Apalagi tindakan tersebut melanggar asusila. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran semua pihak agar tindakan asusila ini bisa ditangani bersama,” harapnya.
Saat ditanya, pelaku Putu YS mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya juga mengaku pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Menurutnya saat itu dia mengira korban adalah temannya. “Saat saya ambil pahanya ternyata itu orang lain, sehingga saya langsung kabur karena malu. Saya lupa minta maaf pada saat itu,” kilahnya.
(120)