Negara, DENPOST.id
Satuan Resnarkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus narkoba, Sabtu (28/5/2022) di areal Pos Sec door Brimob Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Pelaku yang diamankan yakni seorang penumpang travel, tersangka SH (31) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, Sabtu (4/6/2022) mengatakan, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan terhadap tas selempang milik tersangka SH di wilayah Pelabuhan Gilimanuk, pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 08.00 wita, tersangka melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya SH dibawa kembali ke Pos Sec door Pelabuhan Gilimanuk untuk menyaksikan pemeriksaan tas selempang miliknya. Di bawah tumpukan pakaian di dalam tas ditemukan 2 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang dibungkus menggunakan tisu dan kantong plastik.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui paket narkotika tersebut dibawa dari Madura menuju ke Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atas perintah dari temannya yang bernama Udin untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal. “Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut,” kata Juliana. (120)