
Bangli, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, saat ini tengah memproses atau memilah perkara-perkara, baik pidana maupun perdata yang bisa diselesaikan secara restorative justice, artinya tuntas tanpa menempuh jalur hukum. Namun tuntas dengan musyawarah, ada keseimbangan dan keadilan dari kedua pihak (damai).
Pemilahan perkara ini dilakukan menyusul setelah diluncurkannya Umah (Rumah) Keadilan Restorative Justice (RJ) di Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (20/4/2022).
Kepala Kejari (Kajari) Bangli, Yudhi Kurniawan mengungkapkan sejauh ini dan sejak diluncurkannya rumah RJ tersebut, masih belum ada perkara yang dituntaskan dengan mekanisme tersebut. Hanya saja pemilahan perkaranya sudah ada. “Sejauh ini sih belum ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada,” ujarnya, Minggu (5/6/2022).
Menurut dia, jumlah perkara yang masuk dan yang ditangani Kejari Bangli, baik pidana maupun perdata sangatlah minim jika dibandingkan dengan daerah lain di Bali, misalnya Denpasar atau Badung. Di mana, perkara tindak pidana umum yang ditangangi antara enam hingga 8 kasus saja. “Ya mau bagaimana, perkara yang masuk memang sedikit. Beda dengan daerah lainya,” sebutnya.
Sementara disinggung mengenai keberadaan Rumah Restorative Justice, Yudhi Kurniawan menyebutkan hal itu mengacu peraturan dari Kejaksaan Agung. Konsep restorative justice, yakni untuk mencari keadilan dengan tujuan mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. (128)