Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Bendahara LPD Langgahan Ditetapkan Jadi Tersangka

picsart 22 06 05 11 19 41 785
Ilustrasi oknum pegawai LPD yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menggelapkan uang LPD hingga Rp1 miliar.

Bangli, DENPOST.id

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli, akhirnya menetapkan Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Made Mariana (36) sebagai tersangka. Oknum pegawai LPD ini, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang LPD hingga Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan tersangka foya-foya, salah satunya bermain judi.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022), membenarkan penetapan tersebut. Hanya saja, mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini enggan mengurai lebih jelas terkait kronologis kasusnya. “Ya, tapi nantilah lebih jelasnya. Statusnya sekarang sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” jawabnya singkat.

Sementara Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana menambahkan Mariana disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasa 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Mariana.

Baca juga :  Larikan Motor Warga, Polsek Susut Amankan Seorang Siswa SD

Apakah tidak takut melarikan diri? Ditanyakan demikian, perwira asal Tegalalang, Gianyar ini menegaskan selama ini Mariana selalu kooperatif dalam memberikan keterangan atau saat diperiksa. “Kami lihat perkembangan dulu, jika tidak kooperatif kami langsung lakukan penahanan. Terlepas dari itu, kami masih harus koordinasi dengan pihak kejaksaan, karena proses penahahan tersangka tipikor berbeda dengan tindakan pidana umun,” jelasnya.

Diungkapkan dia, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan, ini sudah bergulir sejak tahun 2020. Penanganan kasus berawal dari laporan nasabah LPD Langgahan. Nasabah LPD tersebut tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan. Berkaitan dengan laporan tersebut, petugas pun meminta keterangan beberapa saksi, baik dari nasabah maupun saksi dari pengurus LPD Langgahan.

Baca juga :  Oknum Siswa SD Maling Motor Dikembalikan ke Orangtua

Diketahui bahwa ada kerugian dalam kasus ini, tim penyidik melakukan audit dengan melibatkan ahli akuntan publik. Berdasarkan keterangan para saksi yang telah dimintai keterangan dan mengacu hasil audit, ditemukan adanya kerugian yang dialami LPD Langgahan sebesar Rp2.797.225.515.

Tersangka menggunakan uang kas LPD sekitar Rp1 miliar. Sementara sisanya digunakan oleh pengurus lain, namun telah dilakukan pengembalian. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya masih menunggu lagi fakta penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Bejat, Pria 50 Tahun Setubuhi Bocah Usia 9 Tahun

Tersangka saat itu telah menggunakan uang LPD dengan cara mengajukan kas bon sejak 2020. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi. Sementara mengenai pengurus LPD yang lainnya, Dwipayana menyebutkan jika seluruh pengurus ikut menggunakan uang LPD, namun sudah dilakukan pengembalian. Meski begitu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini