Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi PDAM Klungkung

picsart 22 06 05 17 36 48 858
EKSEKUSI - Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, saat mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung Unit Nusa Penida.

Semarapura, DENPOST.id

Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Klungkung Unit Nusa Penida. Uang pengganti tersebut sebesar Rp329.450.000 yang sudah dibayar terpidana I Ketut Narsa, dan I Ketut Suardita.

Uang pengganti tersebut sebelumnya dititipkan oleh jaksa di BRI Cabang Nusa Penida pada rekening penampungan lainnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra ketika dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022), menjelaskan eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan di BNK BRI Unit Desa Batununggul, Nusa Penida, Jumat (3/6/2022). Eksekusi disaksikan langsung Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, serta Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama, Tjok Robby Tanaya.

“Uang pengganti kerugian negara senilai Rp320.450.000.000 tersebut, sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul. Selanjutnya kami eksekusi untuk setorkan ke kas negara,” ujar Putu Darmawan.

Baca juga :  Ranperda Retribusi TKA di Klungkung Disoroti Dewan

Menurut Putu Darmawan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa, dan I Ketut Suardita. Yang mana, kedua terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Keduanya melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  Uji Coba PeduliLindungi di Pasar Badung Masih Dikoordinasikan

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan penjara.

“Para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320.450.000 dan memerintahkan uang tersebut yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti,” tandasnya. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini