Gianyar, DENPOST.id
Perusahaan Listrik Negara (PLN) belakangan ini mengeluarkan aturan pemasangan benda yang bisa mengganggu jaringan listrik minimal 2, 5 meter. Untuk Bali, misalnya pemasangan penjor menjelang hari raya Galungan dan Kuningan.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memasang penjor dengan jarak kabel tengan tinggi minimal 2,5 meter. “Kebetulan di Bali yang banyak, yaitu pemasangan penjor. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat diimbau masang penjor minimal 2,5 meter,” kata Manajer PLN UP3 Bali Timur, Andre Pratama Djatmiko, Jumat (10/6/2022).
Pratama Djatmiko menjelaskan PLN sudah melakukan sosialiasi soal aturan ini. Dikatakan dia, aturan ini berlaku diseluruh Indonesia. Kebetulan di Bali setiap Galungan dan Kuningan, identik dengan pemasangan penjor. Selain itu, pihak PLN berkoordinasi dengan pihak terkait soal tanaman penghijauan di pinggir jalan dekat dengan jaringan kabel harus dipangkas secara rutin dan berkala.
Untuk memantau ini, pihaknya punya tim untuk keliling melakukan pemantauan lanjut melakukan pemangkasan.
Andre Pratama menbahkan PLN memiliki tim pelayanan teknik hampir setiap hari terjun ke lapangan. Tim ini akan mengingat masyarakat yang mempunyai penjor terkena angin dan kemungkinan menyentuh kabel. “Dengan sepengetahuan perbekel, PLN akan menyurati masyarakat yang memiliki penjor berpotensi menyentuh jaringan kabel PLN,” jelasnya.
Sementara Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Gianyar, Ketut Suastika mengatakan PLN sebelum hari raya Galungan telah mensosialisasikan jarak penjor maksimal 2,5 m melalui group WA masing-masing desa. Ternyata, di lapangan masih ada masyarakat Gianyar yang membuat penjor dekat dengan kabel listrik.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya sengatan listrik, serta menjaga keandalan pasokan listrik, ULP PLN Kabupaten Gianyar terus melakukan pemantauan penjor di atas 2,5 m. (116)