Kasusnya Damai, Tersangka Pencuri iPhone di Toilet Bandara Bebas

curi hp
TANDATANGANI PERNYATAAN - Tersangka pencuri dua Iphone, Mibinoto Amy, menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya sehingga tak lagi diproses polisi. (DenPost.id/ist)

Kuta, DenPost

Pascadinyatakan menggasak dua HP merk iPhone di toilet Bandara Ngurah Rai, tersangka Mibinoto Amy alias Amy (40) tak lagi diproses polisi alias bebas. Dia dilepas oleh penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, lantaran si pemilik HP (korban) mencabut laporannya di polisi pada Sabtu (11/6/2022).

“Penyelesaian kasus pencurian ini berakhir damai melalui restoratif justice. Korban, Roger Paulus Silalahi (72), asal Jimbaran, Kuta Selatan, mencabut laporan di polisi. Perdamaian itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian bermeterai Rp 10.000,” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, Minggu (12/6/2022)n.

Baca juga :  Polisi Kejar Dua Pelaku Pencabulan Siswi SD

Menurutnya, sebelum membuat kesepakatan damai, korban dan tersangka melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasusnya. “Pada 10 Juni 2022 korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua iPhone sesuai Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai tertanggal 3 Juni 2022,” tegas Supendodi.

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan memeriksa korban mengenai alasan pencabutan laporannya. ‘’Korban beralasan rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan tersangka sudah meminta maaf, sekaligus telah menyadari kesalahannya. Tersangka juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Supendodi.

Baca juga :  Dewan Badung Klaim Tak Ada Konflik di Pilkel Serentak

Tersangka Amy juga membuat surat pernyataan terkait mengganti kerugian korban seperti kerusakan iPhone dan data pribadi yang dihilangkan tersangka. Di samping memberikan kompensasi, tersangka juga tidak akan menuntut atau mempermasalahkannya di kemudian hari.

Dilanjutkannya, dalam membuat surat perdamaian itu, tersangka disaksikan oleh kuasa hukumnya. “Sejak Sabtu, tersangka bisa menghirup udara bebas. Penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 perihal penanganan tindak pidana dengan berkeadilan restoratif,” tandas Sependodi. (yan)

Baca juga :  Giri Prasta Tegaskan Badung Tidak Lakukan PKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini