
Singaraja, DENPOST.id
Empat orang warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula.
“Hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah. Penyidik telah menetapkan kembali satu orang tersangka K.S., sehingga untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini sebanyak enpat orang yang kesemuanya berasal dari Desa Julah. Penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH., Minggu (12/6/2022), saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, ada tiga orang yang terlebih dahulu dijadikan tersangka; yakni KS (33), I NY K (71), dan I WS (30). Mereka diduga telah melakukan perbuatan kekerasan bersama-sama terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP. (118)