Sikat HP Teman, Gombloh Dipolisikan

picsart 22 06 12 20 20 42 880
CURI HP - Dewa Gede Gombloh, tersangka pencurian HP, saat memberikan keterangan di Mapolsek Susut.

Bangli, DENPOST.id

Unit Reskrim Polsek Susut, mengamankan Dewa Gede Gombloh (51) asal Bajar Kebon, Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Pasalnya, Gombloh mengambil HP milik temannya, I Nengah Merta, yang berada atas sadel motornya.

“Awalnya HP itu dilihat di atas sadel, bukannya mengembalikan malah dibawa kabur,” ujar Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suarya, didampingi Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

Kronologis kejadian, kata dia, berawal saat korban I Nengah Merta menaruh HP Oppo A3s di atas sadel mtotor pelaku. Kemudian ditinggal membeli rokok, namun saat kembali HP sudah hilang. Korban sempat menanyakan ke pelaku, namun pelaku mengaku tidak pernah melihat HP tersebut.

“Setelah dilakukan pencarian sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporan kejadian itu ke Mapolsek Susut. Yang mana, korban saat itu mengaku menderita kerugian senilai Rp1,9 juta,” bebernya.

Baca juga :  RSUD Sanjiwani Gianyar Bersiap Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19

Berdasarka laporan korban, tim Opsnal Polsek Susut dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Putu Asmara Putra melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada; Jumat (10/06/2022). “Saat diintrograsi, pelaku mengakui telah mengambil HP korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke polsek,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 364 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini