
Singaraja, DENPOST.id
Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemem, (68) dan Bendahara Ketut Sada (42) memenuhi panggilan penyidik, Minggu (12/6/2022). Mereka diperiksa selaku saksi dalam adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.
“Terhadap Jro Ketut Sidemen dan Ketut Sada dalam pemeriksaan yang dilakukan statusnya selaku saksi, sehingga terhadap kedua saksi tersebut diharapkan agar tetap kooperatif,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/6/2022) di Mapolres Buleleng.
Dikatakannya, mpat orang warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Julah. “Hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang yang terjadi di Desa Julah, penyidik telah menetapkan kembali 1 orang tersangka Sehingga untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini sebanyak 4 orang yang kesemuanya berasal dari Desa Julah. Penetapan tersangka dilakukan karena telah ditemukan bukti yang cukup,” imbuh Sumarjaya.
Penyidik terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yakni KS (33), I NY K (71) dan I WS (30).
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Sah Rudin (26) di Dusun Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula ludes dibakar massa pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.
Lahan ini statusnya masih sengketa antara Desa Adat Julah dengan pihak yang mengklaim lahan itu miliknya.
Awalnya, warga masyarakat Desa Adat Julah sekitar 150 orang akan mengadakan gotong-royong bersih-bersih di lokasi itu yang dipimpin oleh Kelian Adat Julah, Ketut Sidemen. “Sesampai di lokasi, warga melakukan persembahyangan dan setelah persembahyangan selesai kelian adat membacakan beberapa silsilah tanah yg disengketakan dan hasil putusan PTUN yang diajukan oleh pihak penggugat,” jelas Sumarjaya.
Ketika arahan masih berlangsung, ada pertanyaan-pertanyaan dari warga dan saat itu pula terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah ke rumah penggarap tanah sengketa tersebut.
“Beberapa massa lainya terpancing dan ikut melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran dan situasi sudah tidak terkendali, ” imbuhnya.
Korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tejakula. Kapolsek Tejakula, AKP IB Astawa langsung meminta bantuan pemadam kebakaran untuk memadamkan api serta menghubungi PLN untuk memutus aliran listrik di rumah warga yang terbakar.
“Penyidik masih meminta keterangan beberapa saksi dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polsek Tejakula,” tandasnya. (118)