Bangli, DENPOST.id
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung menemukan sebanyak 40 badan usaha di Bangli tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) per 10 Juni 2022. Dengan total besaran tunggakan mencapai Rp 59.638.622.
“Rata-rata tunggakannya sekitar Rp 5 juta dengan rentang waktu maksimal enam bulan. Kebanyakan tempat usahanya berada di wilayah Kintamani,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, Rabu (15/6/2022).
Menurut Elly, Badan Usaha itu menunggak rata-rata beralasan karena pekerjanya merupakan buruh harian lepas, badan usahanya kecil dan menyarankan pekerjanya untuk mendaftar lewat jalur desa.
Sementara ini pihak BPJS melakukan mediasi dengan melibatkan kejaksaan. Artinya belum ada badan usaha yang dikenakan sanksi. “Sanksi bagi badan usaha yang menunggak itu bisa penghentian pelayanan, namun di Bangli belum ada kita kenakan sanksi tersebut. Baru sebatas mediasi dengan melibatkan kejaksaan, karena setelah dipanggil, mereka (badan usaha) sudah bersedia melunasi tunggakan tersebut,” ungkap Elly yang kepemimpinannya juga mewilayahi Bangli, Karangasem dan Gianyar ini.
Selain Badan Usaha, tunggakan iuran di Bangli rupanya juga dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan rincian, kelas 1 sebanyak 2.892 peserta dengan besaran nilai Rp 3.780.879.665. Kelas 2 sebanyak 5.233 orang dengan nilai Rp 5.199.855.366. Untuk kelas 3 ada sebanyak 16.034 orang dengan nilai Rp 5.305.919.587.
Menanggapi kegundahan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran ini, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap). “Program yang ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansialnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Elly, alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran. Diungkapkannya, pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN dan berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan, dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” lanjutnya.
Selain kaitan program Rehab, Elly juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Kepolisian, kaitan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan. “Mari memanfaatkan kemudahan yang telah disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab, adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” pungkasnya. (128)