Diciduk, Tujuh Pria Perampas dan Perusak Mobil

mobil
FOTO MOBIL RUSAK - Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno dan jajaran memperlihatkan foto mobil rusak beserta barang bukti lain yang diamankan dari tujuh tersangka kasus perusakan dan perampasan. (DenPost.id/wiadnyana)

Kereneng, DenPost.id

Aparat Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap lima kasus kriminal dengan belasan tersangka. Salah satunya kasus perampasan dan perusakan mobil di PT Anugrah Lelang Indonesia di Jalan Cargo Permai No.54, Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut). Polisi kemudian menciduk tujuh tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, Kamis (16/6/2022), mengatakan ketujuh tersangka berinisial AL, Edi, IGA, IGC, KSW, WA, dan RH. Mereka telah ditahan di Rutan Polda Bali. “Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik perusahaan berinisial ZA. Para tersangka merusak mobil Mitsubisi Mirage nopol DK 942 FT yang ditaruh di gudang lelang pada Senin (14 Maret 2022),” tegas Suratno, usai jumpa pers di halaman Mapolda Bali.

Baca juga :  Larangan Mengonsumi Mikol Dinilai Tak Cocok di Bali

Menurut dia, kasus perampasan dan perusakan mobil tersebut berawal saat salah satu tersangka yakni Edi meminta pihak lelang untuk mengembalikan mobil Mitsubisi Mirage yang sebelumnya ditarik oleh pemberi kredit, My Bank Finance. Namun pihak finance yang memperoleh mobil itu di Balai Lelang tidak mau mengembalikannya. “Tersangka Edi mengaku bersedia mengganti biaya pengambilan kendaraan dan membayar kredit yang nunggak. Namun tersangka menilai niat baiknya itu tak mendapat respons dari pihak finance,” tegas Suratno.

Merasa tidak mendapat tanggapan dari pihak finance, Edi yang mengaku kesal, lantas mengajak enam tersangka lain mendatangi gudang Balai Lelang. Mereka lalu masuk secara paksa ke dalam gudang dan mengancam akan membunuh karyawan di sana. Mereka kemudian menderek mobil itu untuk dibawa ke Terminal Ubung, Denut.

Baca juga :  Pembunuh Perempuan Muda Ternyata Mantan Napi

Setibanya di Ubung, tepatnya di dekat bak sampah terminal, para tersangka malah menghancurkan mobil itu menggunakan batu paving block. Selain itu, salah satu tersangka mengambil ban serep mobil untuk dibawa pulang ke rumahnya. Setelah mobil hancur, para tersangka menarik mobil itu untuk ditaruh di depan gudang Balai Lelang. Tak hanya itu, mereka juga mengancam pemilik Balai Lelang dan finance melalui telepon. “Pihak finance lantas melapor ke Polda Bali mengenai kasus perampasan dan perusakan,” ungkap Suratno.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi TKP untuk melakukan lidik serta analisa data rekaman CCTV serta menginterogasi korban. “Pada Kamis (2/6) anggota kami mendatangi areal parkir Terminal Ubung, selanjutnya menginterogasi para tersangka. Mereka mengakui semua perbuatannya dengan peran masing-masing yakni melakukan pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan, dan perusakan,” ungkap Suratno.

Baca juga :  Masuki Tatanan Era Baru, Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Meningkat

Tersangka Edi, AL, IGA, IGC, KSW, WA, dan RH, beserta barang bukti berupa mobil rusak, diamankan di Polda Bali. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, serta perusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 KUHP dan Pasal 368 KUHP jo Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP. “Pihak finance mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta,” tandas Suratno. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini