Eka Wiryastuti Berharap Kasusnya Tak Dihubungkan dengan Parpol

picsart 22 06 23 16 33 52 918
BERI SEMANGAT - I Ketut Sudikerta saat menjenguk dan memberi semangat eks Bupati Tabanan sesaat sebelum menjalani sidang.

Renon, DENPOST.id

Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022) siang. Yang menyita perhatian, terdakwa Eka Wiryastuti sempat dijenguk Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.

Sudikerta ke Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku datang sebagai teman. Sudikerta datang sebelum sidang dimulai dan menghampiri serta mendoakan Eka Wiryastuti yang berada di balik tembok ruang tahanan titipan Tipikor. “Keduanya sempat ngobrol sebentar. Dia (Sudikerta) datang untuk memberikan dukungan sebagai teman,” kata salah satu petugas di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga :  PN Denpasar Lockdown, Jerinx Masih Ditahan di Rutan Polda Bali

Sementara itu, sidang mengagendakan pengajuan eksepsi atau membacakan nota keberatan dari pihak terdakwa. Usai menjalani sidang, Eka Wiryastuti mengatakan alasannya mengajukan eksepsi untuk menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia. “Saya wajib menggunakan hak ini supaya seimbang pemberitaannya. Saya masih menjalani proses hukum,” katanya.

Dia berharap agar proses hukum yang dijalaninya dihormati dan tidak dipelintir ke mana-mana. “Jangan hubungkan kasus ini dengan partai mana pun. Saya di sini selaku pribadi dan jangan hubungkan ke mana-mana karena saya berjuang sendiri,” ucapnya.

Baca juga :  Melebih Jam Operasional, Kafe R di Jalan Diponogoro Ditertibkan

Sementara itu, koordinator penasihat hukum terdakwa, I Gede Wija Kusuma, S.H., mengaku mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam eksepsi tersebut Wija dan timnya mengungkapkan tiga hal. Pertama agar kliennya yakni Eka Wiryastuti tidak dilabeli sebagai koruptor dan menghormati hak asasi manusia. “Klien kami berstatus tersangka, jika sudah ada keputusan inkrah sesuai dalam proses persidangan baru bisa dilabeli seperti itu (koruptor),” ucapnya.

Baca juga :  Cegah Kerumunan, Pengumuman Kelulusan SD Berlangsung Virtual

Selanjutnya, Wija menilai dakwaan jaksa error in persona. Menurutnya, Eka Wiryastuti sebagai bupati sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf ahli. Dan staf ahli itu tugasnya bersifat koordinasi. “Jadi I Dewa Nyoman Wiratmaja melakukan koordinasi dengan beberapa OPD (Operasi Perangkat Daerah), kalau terjadi tindak pidana oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak bisa dibebankan ke bupati,” katanya.

Terakhir, kata Wija, gugatan jaksa tidak cermat, dengan mengatakan jika kliennya didakwa melakukan penyuapan. Jaksa juga dikatakan tidak menyebutkan apa yang disuap dan kapan disuap. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini