
Negara, DENPOST.id
Dua bulan setelah berpulangnya Ni Putu Lilyana, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jembrana tersebut dilaksanakan.
Senin (27/6/2022), Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi melantik I Wayan Suparta sebagai pengganti Almarhumah Lilyana.
Proses pengangkatan PAW ini sudah bergulir sepekan setelah kepulangan politisi PDI P tersebut. I Wayan Suparta (53) asal Banjar/Desa Nusasari, Kecamatan Melaya secara resmi menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Jembrana sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Proses PAW ini dilakukan setelah diterbitkannya SK Gubernur Bali nomor 455/01-A/HK/2022 tanggal 25 Mei 2022 terkait peresmian pemberhentian Ni Putu Lilyana sebagai anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan SK Gubenur Bali nomor 496/01-A/HK/2022 tanggal 25 Mei 2022 terkait peresmian pengangkatan I Wayan Suparta sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Mantan Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Nusasari ini selanjutnya akan mengisi dan melanjutkan jabatan yang ditinggalkan Almarhumah Lilyana. Selain akan duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, petani kebun ini akan duduk sebagai anggota Fraksi PDI P dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Papemperda).
Suparta yang juga Sekretaris PAC PDI P Kabupaten Jembrana ini akan menjabat selama 2,5 tahun tepatnya hingga agustus 2024. Kini ia dituntut agar bisa secepatnya menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan,
seperti dalam sumpahnya, salah satu kewajiban Suparta adalah menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat.
Dia berharap Suparta bisa cepat beradaptasi mengikuti ritme kerja teman-teman di dewan. “Karena kita tahu bahwa di DPRD tidak ada sekolah DPRD, tapi setelah dilantik baru bisa belajar menjadi DPRD, langsung menerapkan ilmu yang ada,” ujarnya.
Supartha sendiri mengaku akan segera menyesuaikan diri setelah dilantik sebagai anggota Dewan. Ia pun menyatakan akan mengikuti kiprah almarhumah Ni Putu Lilyana di masyarakat. (120)