Mengwi, DENPOST.id
Terdakwa Putu Nova CAGP, Selasa (5/7/2022) didudukkan di kursi pesakitan setelah terjerat kasus narkoba. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang terungkap, terdakwa yang merupakan oknum advokat itu membeli narkotika golongan 1 melalui akun Instagram (IG) Mr Mario Mad.
“Terdakwa berencana akan menggunakan ganja tersebut sendiri. Terdakwa mengaku memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit karena ada riwayat medis. Dia sempat mengalami koma hemiparsesis,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni.
Lebih lanjut dikatakan, terdakwa ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, awal Juni 2022 lalu. Awalnya polisi mendapatkan informasi jika terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Alam Sari Banjar Tegeh Sari, Denpasar. “Polisi lantas mengawasi lokasi tersebut. Kemudian melihat orang suruhan terdakwa, yakni I Putu SA mengambil paket ganja di pinggir jalan,” ucap Imam.
Polisi kemudian menangkap SA. Selain itu, bungkusan yang baru diambil oleh SA di pinggir jalan turut dibuka dan digeledah polisi. Ternyata paket tersebut berisi satu plastik klip besar berisi daun, biji, dan batang kering diduga narkotika dengan berat bersih 236 gram.
Selanjutnya polisi menuju rumah terdakwa di Dalung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Di dalam kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 3 gram,” ungkap Imam.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sudah cukup lama mengonsumsi ganja dan sempat berhenti dikarenakan terdakwa menjalani rehabilitasi ketergantungan zat di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017. “Terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit yang dideritanya setelah menjalani operasi karena kecelakaan,” bebernya.
Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa mengalami koma hemiparsesis. Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja. “Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” tandasnya.
Menanggapi dakwaan JPU, Ida Bagus Gumilang Sakti selaku pengacara terdakwa menyataka tidak mengajukan eksepsi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparsesis. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakitnya itu,” ujar Sakti. (124)