
Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan yang dari terdiri Satpol PP Gianyar, dan TNI-Polri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan vila di Jalan Raya Laplapan, Desa Adat Laplapan, Ubud, Gianyar. Saat bangunan disidak tim gabungan, pihak pengelola tidak mampu menunjukkan segala perijinan yang diperlukan.
Karena tidak mampu menunjukkan ijin yang diperlukan petugas langsung bertindak tegas menghentikan proses pembangunan vila tersebut. Pemilik dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar, untuk diberikan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu (6/7/2022), mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat di wilayah Laplapan ada pembangunan diduga tak berijin. Menerima laporan, Satpol PP bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan sidak ke lapangan.
Alhasil, penanggungjawab pembangunan tidak bisa menunjukkan ijin yang diperlukan. “Karena tidak berijin, pembangunan vila untuk sementara distop dulu dan penanggungjawab proyek dipanggil untuk diberikan pembinaan,” kata Watha. (116)