Gubernur: Visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ Telah Adopsi Semangat Pencegahan Korupsi

kosterku
NARASUMBER - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Deputi Pendidikan dan Peran-Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, ketika menjadi narasumber dialog bertema ‘’Peran-Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi’. (DenPost.id/ist)

DenPost, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada dialog bertema ‘’Peran-Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi’’  yang disiarkan langsung TVRI Bali, Rabu (6/7/2022). Hadir pula dalam kesempatan itu, Deputi Pendidikan dan Peran-Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana.

Mengawali paparannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa visi yang diusung di era pemerintahannya yaitu ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ telah mengadopsi semangat pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dalam misi ke-22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih, serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan Pemprov Bali agar program pembangunan betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik.

Mengacu pada visi yang diusung, begitu resmi dilantik menjadi Gubernur Bali, Koster langsung memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek yaitu sumber daya manusia (SDM), system, dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi bisa terjadi pada tiga aspek tersebut. “Seperti yang kita pahami, korupsi tidak selalu dalam bentuk uang, namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya ada korupsi yang diambil langsung, dan ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi Gubernur,” tegas Gubernur tamatan ITB ini.

Koster mencontohkan potensi korupsi pada pengisian jabatan, dimana seseorang harus mengeluarkan sejumlah dana untuk memperoleh jabatan tertentu. Di era pemerintahannya, mantan anggota DPR RI tiga periode ini memastikan hal itu tak terjadi. “Saat ini tak boleh sama sekali. Kalau sampai ditemukan, saya langsung berhentikan atau beri sanski tegas. Boleh dicek, dalam pengisian jabatan di Pemprov Bali di semua level saat ini tak ada yang kena bayaran,” imbuhnya.

Baca juga :  Covid-19 Melandai, Koster Terus Upayakan Pemulihan Pariwisata

Menurut Gubernur Koster, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korupsi karena setelah menjabat, yang bersangkutan akan mencari cara untuk mengembalikan modal. Upaya yang diterapkannya dalam menata birokrasi Pemprov Bali yakni stem merit yang diapresiasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Provinsi Bali mendapat penghargaan tertinggi dalam reformasi birokrasi dengan predikat sangat baik.

Selain itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster melakukan penataan pada sistem penggunaan anggaran, dimana hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara digital. “Kita menjadi yang terbaik dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Keterbukaan informasi publik kita juga meraih skor tertinggi,” ungkapnya, sambil menambahkan bahwa sistem online juga diterapkan pada pembayaran PHR.

Baca juga :  Ketika Turis Sepi, Tetap kontrak Karyawan, Coba Bertahan dan Optimis

 

Selain di lingkup birokrasi, Gubernur Koster mengikuti arahan KPK RI untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di semua lini, salah satunya di bidang pendidikan. Dia mengeluarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi. Peraturan ini mengamanatkan agar antikorupsi bisa masuk pada pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.

Pada bagian lain, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, ini menerangkan bahwa kearifan lokal dalam masyarakat Bali sangat mendukung upaya pencegahan korupsi. “Masyarakat Bali yakin adanya hukum karma. Karma tak baik hasilnya tak baik. Hal ini tak saja soal korupsi, tapi juga berlaku untuk tindakan lain. Hukumannya jauh lebih berat daripada penjara dan ada sanksi sosial,” bebernya.

Masih dalam upaya mendukung KPK untuk mencegah korupsi, Gubernur Koster berencana memperluas jangkauan edukasi dengan menjadikan desa sebagai percontohan antikorupsi. Supaya lebih efektif, edukasi tak hanya menyasar desa dinas, tapi juga desa adat. “Bali punya desa adat yang memiliki perangkat sangat lengkap: ada eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Prajuru desa adat ibaratnya eksekutf, legislatifnya sabha desa dan yudukatif adalah kertha desa. Desa adat punya aturan yang disebut awig-awig, turunan pararem,” tegasnya.

Kotser menyebut pelibatan desa adat terbukti sangat efektif dalam mendukung suksesnya suatu program atau kebijakan pemerintah. Contohnya keterlibatan desa adat dalam penanganan pandemi covid-19 dan akselerasi vaksinasi yang mengantarkan Bali meraih predikat terbaik.

Baca juga :  Penuhi Kebutuhan Pangan Saat Paceklik, Gubernur Galakkan Lumbung Pangan Masyarakat

Bercermin dari pengalaman itu, dalam waktu dekat ini Gubernur Koster berencana mengumpulkan perbekal dan perangkatnya untuk diedukasi mengenai upaya pencegahan korupsi. “Setelah itu, saya juga mengundang bendesa adat dan prajuru untuk diberi pemahaman serupa,” tegasnya.

Dengan demikian, bakal tumbuh kesadaran kolektif agar tidak melakukan tindakan korupsi. Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini berencana menyusun buku yang bisa menjadi bahan ajar di sekolah maupun materi sosialisasi di masyarakat.

Sedangkan Deputi Pendidikan dan Peran-Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa KPK RI punya enam  bidang tugas yaitu koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, dan eksekusi. Namun selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor. “Padahal tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu di antara enam tugas KPK,” ungkapnya.

Dalam menjalankan tugasnya di bidang pencegahan, KPK RI mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem berbasis elektronik. Pada kesempatan itu, Wawan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Gubernur Koster dalam membangun budaya antikorupsi. Senada dengan Gubernur Koster, Wawan juga mengakui efektivitas keterlibatan tokoh adat dalam pencegahan korupsi. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini