
Negara, DENPOST.id
Permasalahan tanah warga Gilimanuk hingga saat ini belum kelar. Hal ini membuat ratusan warga asal Kelurahan Gilimanuk, mendatangi kantor DPRD Jembrana, Senin (11/7/2022) siang. Ratusan warga perwakilan dari enam lingkungan di Kelurahan Gilimanuk
mendesak pemerintah untuk mengakomodir permohonan ribuan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan, DPRD mendorong penuh apa yang diharapkan masyarakat Gilimanuk disandingkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sejak lima bulan lalu dewan juga membentuk pansus (panitia khusus) untuk mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk mendapatkan SHM ini agar terpenuhi. “Dalam UU Cipta Kerja dengan turunnya PP 18 tahun 2021 ada peluang status tanah Gilimanuk menjadi hak milik,” katanya.
Dikatakan pula, saat itu pansus turun mencari kebenaran status yang tercantum apakah sesuai dengan di lapangan. “Apakah tempat tinggal, tempat usaha atau lainnya. Jangan sampai tanah hanya dimiliki beberapa orang,” ujarnya.
Rencananya, setelah ke DPRD Jembrana, ratusan warga juga akan menghadap Bupati Jembrana untuk memperjuangkan permohonan SHM tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG), I Gede Bangun Nusantara, mengatakan, kedatangan mereka untuk audiensi dengan DPRD menyampaikan aspirasi berkaitan dengan tanah Hak Penggunaan Lahan (HPL). Dikatakannya, lewat perjuangan ini status HPL dinaikkan menjadi SHM, karena sudah cukup lama warga mengharapkannya.
“Sejak dulu janji-janji sudah sering disampaikan ke kami, tapi bukan di sana ranah permohonan kami. Kami memohonkan agar status tanah ini bisa menjadi hak milik,” ucapnya. Terlebih banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal turun temurun dengan status sewa. Sementara di tempat lain yang kondisinya jauh lebih susah bisa dijadikan hak milik. (120)