DPRD Minta Kaji Ulang Penghapusan Pegawai Kontrak

picsart 22 07 12 19 15 56 028
Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Made Sukarmana.

Dangri, DENPOST.id

Rencana pemerintah menghapus pegawai kontrak di instansi pemerintah pada 2023, mendapat perhatian serius Anggota DPRD Kota Denpasar. Bahkan wacana tersebut, tersebut sering menjadi pembahasan rapat di dewan. Sejumlah anggota dewan berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan kegaduhan baru.

Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Made Sukarmana, SH., mengungkapkan rencana yang dilakukan pemerintah pusat untuk menghapus keberadaan pegawai kontrak di instansi pemerintah dinilai cukup berat. Karena sampai saat ini, jumlah pegawai yang berstatus PNS belum memadai. ‘’Artinya, jumlah tenaga yang diperlukan di instansi pemerintah belum sebanding dengan jumlah PNS. Karena itu, keberadaan pegawai kontrak atau honor masih sangat diperlukan,’’ kata Sukarmana, Selasa (12/7/2022).

Baca juga :  Intake Belusung Diterjang Pasir, Tirta Sewakadarma Stop Produksi

Politisi Partai Demokrat itu, menilai saat ini belum saatnya melakukan penghapusan tenaga kontrak. Mengingat, jumlah PNS di instansi pemerintah belum memadai. “Kalau dihapus, kemudian siapa yang akan menyelesaikan tugas-tugas di pemerintahan, karena peran mereka cukup besar,” tambahnya.

Sukarmana menyadari adanya UU tentang keberadaan tenaga di instansi pemerintah yang mengharuskan hanya ada PNS dan PPPK pada 2023. Hanya saja, bila ada pengalihan status pegawai tidak menjadi masalah. Artinya, tenaga kontrak selama ini yang sudah bekerja cukup lama statusnya beralih menjadi PPPK. Dengan demikian keberadaan tenaga akan tercukupi. “Kalau dihapuskan, dampaknya pemerintah daerah akan kelabakan karena kekurangan tenaga,” ujarnya.

Baca juga :  Muncul Virus Korona Varian Baru, Masyarakat Diminta Tak Abaikan Prokes

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Denpasar, Wayan Sudiana mengungkapkan apa yang menjadi wacana tersebut belum ada juknisnya. Untuk itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena dasar hukumnya belum ada. “Kita tunggu aturannya seperti apa, karena sampai saat ini belum ada,” ujarnya. (105)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini