
Gianyar, DENPOST.id
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Gianyar, Satpol PP Provinsi Bali, dan kepolisian melakukan penertiban aktivitas penambangan galian C batu padas di pinggiran sungai Petanu wilayah Sumanpan, Desa Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Selasa (12/7/2022). Saat tim gabungan melakukan pemeriksaan, pemilik usaha galian C, I Ketut Karsana asal Sumanpan, tidak mampu menunjukkan bukti perijinanan, sehingga tim gabungan langsung menyetop semua aktivitas penambangan.
Kasatpol PP Gianyar, Drs. I Made Watha, S.H., mengatakan penertiban galian C ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan batu padas. Bahkan dalam penambangan di pinggir Tukad Petanu itu, menggunakan alat mesin kapasitas besar.
Ketika tim gabungan melakukan sidak ke lokasi, tenaga penambang tidak bekerja. “Kedatangan petugas diterima pengelola merupakan tokoh adat. Karena tidak mempu menunjukkan ijin, sehingga penambangan kita stop dan diberhentikan,” tegas Watha.
Sebelumnya, Polsek Sukawati menghentikan galian C penambangan batu batas karena ada seorang penambang meningal dunia karena tertimbun longsoran batu padas. Polisi juga sudah sering menangkap dan memproses penambang batu padas di sepanjang aliran Sungai Petanu. (116)