Negara, DENPOST.id
Untuk memperjuangkan surat hak milik (SHM) tanah warga Gilimanuk, puluhan perwakilan warga telah mendatangi Kantor DPRD Jembrana, dan Kantor Bupati Jembrana. Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Minggu (17/7/2022), mengatakan pihaknya tetap mengawal perjuangan dan memfasilitasi aspirasi warga Gilimanuk.
Sementara Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan pihaknya akan membentuk tim kecil yang berperan mengawal aspirasi tersebut. Tim ini nanti akan bekerja mengkaji berbagai aturan yang mendukung perubahan status sertifikat itu. Dalam bekerja nanti, tim ini juga akan didukung OPD teknis didalamnya.
Hanya saja, Tamba tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar. Dihadapan warga yang hadir di kantor bupati menyampaikan aspirasi, proses itu sebutnya tentu memerlukan waktu yang tidak singkat. Terlebih aset tersebut bukan milik daerah atau provinsi, seperti di Sumber Kelampok Buleleng. Melainkan aset pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah mengelola sebagai sumber pendapatan daerah dalam bentuk hak pengelolaan lahan ( HPL).
“Masyarakat yang lain silakan beraktivitas kembali. Jadi, biarkan tim kecil ini bekerja . Saya sebagai Bupati Jembrana akan membantu sampai ketemu ujungnya. Jadi, doakan agar cepat tuntas apapun hasilnya nanti, ya atau tidak. Tapi kita semua berharap bisa terwujud aspirasi itu,” harapnya.
Sementara perwakilan warga Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengungkapkan apresiasinya atas respon positif bupati. Pertemuan dengan bupati merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya mereka diterima DPRD.
Aspirasi ini sebutnya telah mendapat dukungan 80%, masyarakat Gilimanuk, yang sudah mengumpulkan surat pernyataan bertandatangan KTP langsung. Karena itu, dia berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk mengkaji lebih jauh Undang-undang peraturan yang melekat didalamnya, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan dari HPL (hak pengelolaan lahan) menjadi HM (hak milik). (120)