
Bangli, DenPost
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangli berencana segera memanggil para pengurus LPD Selulung di Kintamani, Bangli. LPD ini merupakan satu daripada enam LPD di Bangli yang saat ini dalam kondisi macet atau tak beroperasi. Untuk menyelidiki permasalahan ini, terutama guna mengetahui kemungkinan adanya kerugian negara, polisi berencana melibatkan tim akuntan publik.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana, Minggu (17/7) kemarin, bahwa pihaknya sebelum ini memeriksa Ketua LPD Selulung serta 10 nasabah. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah dokumen,”sebutnya.
Berkas atau dokumen yang diambil dari LPD yang sejak tahun 2017 tak beroperasi ini, di antaranya surat perjanjian kredit, permohonan kredit, dan buku kas.
Setelah ini pihaknya berencana memanggil para pengurus LPD Selulung lainnya. “Kalau tak ada halangan, mungkin pekan ini juga kami panggil,” tegas perwira asal Desa Taro, Tegalalang, Gianyar ini.
Menurut Dwipayana, LPD Selulung menjadi bidikan pertama, selain LPD macet lainnya, lantaran nasabahnya banyak, dan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Sebagai informasi tambahan, dari hasil penilian yang dilakukan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) hingga Desember 2021, ada 159 LPD di Kabupaten Bangli. Rinciannya: kategori sehat hanya 91 unit, sedangkan sebanyak 33 LPD kategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, tujuh LPD kurang sehat atau sakit, dan enam LPD tidak beroperasi. Rinciannya yang macet yakni LPD Desa Buahan Kecamatan Kintamani, LPD Selulung Kecamatan Kintamani, LPD Songan Kecamatan Kintamani, LPD Trunyan Kecamatan Kintamani, LPD Demulih Kecamatan, Susut, dan LPD Undisan Kelod Kecamatan Tembuku. LPD yang menjadi target dan telah digeber yakni LPD Demulih, LPD Undisan Kelod, dan LPD Selulung. (way)