Polda Bali Pastikan Tindak Tegas MC Ilegal di Kuta

mc ilegal
DITUTUP - MC ilegal di Jalan Padma Utara, Kuta, yang menipu pasangan suami istri asal Australia, akhirnya ditutup oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta.

Kereneng, DenPost

Menjamurnya money changer (MC) alias usaha penukaran uang ilegal di Kuta, Badung, mengakibatkan rugi para wisatawan. Untuk itu para pelaku wisata berharap agar aparat menindak tegas MC tak berizin itu karena bisa memperburuk citra Bali di tengah bangkitnya pariwisata pasca-pandemi covid-19.

Maraknya MC ilegal ini juga membuat gerah polisi. Polda Bali telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk menindak tegas MC ilegal yang melanggar hukum itu. “Tentunya sangat meresahkan karena merugikan para turis. Hal itu menjadi atensi kami,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (18/7/2022).

Baca juga :  Geledah Kos Terduga Teroris, Densus 88 Amankan Buku Jihad, Golok, dan Anak Panah

Menurut dia, Polda Bali menginstruksikan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta agar mengambil tindakan tegas, mulai dari pengawasan dan penertiban MC ilegal. “Termasuk memproses secara hukum terhadap pemilik MC yang merugikan turis asing,” tegas perwira polisi melati tiga di pundak ini.

Apakah sudah ada laporan polisi dari korban atau turis mengenai kasus penipuan yang dilakukan MC ilegal di Kuta ? Ditanya demikian, Kombes Bayu Setianto mengaku akan mengecek ke bagian SPKT. Walau tidak ada laporan, polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan kabar yeng beredar. “Kami juga mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati saat menukarkan uang di MC. Tukarlah uang di tempat penukaran uang resmi,” tegasnya.

Baca juga :  Walikota dan Masyarakat Denpasar Dukung Koster Dua Periode

Sementara itu, salah satu MC ilegal di Jalan Padma Utara, Kuta, yang menipu pasangan suami istri asal Australia telah ditutup oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kuta. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,2 juta. Kasus penipuan ini justru berakhir damai setelah pihak MC mengganti uang kerugian korban.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil sidak petugas gabungan, diketahui ada 16 MC ilegal di Kuta. BI lantas menyegel belasan usaha bodong tersebut. (yan)

Baca juga :  Selasa, 29 Pasien Sembuh dan 45 Orang Positif Covid-19 di Denpasar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini