
Dangin Puri, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015/2020. Penahanan mantan Kepala LPD berinisial IWJ dan mantan Tata Usaha LPD berinisial NWSY dilakukan secara terpisah di Rutan Polresta Denpasar dan LP Kerobokan, Selasa (19/7/2022).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan dinyatakan lengkap atau P-21. “Para tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari. IWJ di LP Kerobokan, sedangkan NWSY di Rutan Polresta Denpasar,” bebernya.
Apakah kemungkinan ada tersangka lain? Ditanya begitu Eka mengaku menunggu proses persidangan. “Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam persidangan berkembang, maka akan dilakukan pendalaman,” ucap Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, tersangka IWJ sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun permintaan tersangka ditolak dan tetap dilakukan penahanan. “Ya ditolak. Tersangka ditahan, proses hukum yang dilalui tersangka tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin siang 6 Juni 2022. Penetapan tersangka tersebut setelah Penyidik Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. Para tersangka diduga mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan belanja. “Tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga, piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian, hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Eka saat iti.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Berdasarkan laporan penghitungan keuangan negara, keuangan LPD Desa Adat Serangan dirugikan sebanyak Rp 3.749.118.000. (124)