
Denpasar, DENPOST.id
Fenomena xenoglosofilia atau rasa bangga yang berlebihan menggunakan bahasa asing saat ini, sangat mudah dijumpai di ruang publik. Contoh yang kerap dijumpai, yakni penggunaan bahasa asing pada papan reklame, penamaan jalan, penamaan bangunan dan sebagainya.
Sebagai upaya antisipasi supaya bahasa Indonesia tidak kehilangan martabatnya di ruang publik, Balai Bahasa Provinsi Bali melakukan Pendampingan Bahasa Indonesia Ruang Publik di Provinsi Bali, Rabu (20/7/2022). Kegiatan itu, merupakan bagian dari program pembinaan 45 lembaga dalam pengutamaan bahasa negara, terutama di ruang publik dan dalam dokumen resmi.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Dr. Herawati, S.S., M.A., menyatakan kegiatan tersebut dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos., M.Si. “Peserta kegiatan berasal dari 45 yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan dan sektor pariwisata. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari pada 19 sampai 20 Juli 2022, dengan tiga materi utama. Adapun materi yang diberikan, yaitu Kebijakan Bahasa di Ruang Publik, Bahasa Indonesia dalam Naskah Dinas dan Tata Kalimat,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan dia, program pembinaan 45 lembaga tersebut, akan dilaksanakan secara multitahun, yakni mulai 2022–2024 dengan jumlah sasaran 15 lembaga di bawah lingkup kewenangan sekretariat daerah, 20 lembaga pendidikan di bawah kewenangan dinas pendidikan dan 10 lembaga swasta berbadan hukum di bawah kewenangan dinas pariwisata. “Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia di ruang publik dan dalam dokumen resmi lembaga. Semoga gagasan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing dapat terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujarnya. (115)