
Semarapura, DENPOST.id
Satpol PP Klungkung turun menertibkan puluhan spanduk, baliho, banner dan pamflet liar atau tidak berizin di sepanjang Kota Semarapura, Senin (25/7/2022). Bahkan, anggota Satpol PP tanpa pandang bulu menurunkan bendera partai dan spanduk milik Pemkab Klungkung yang berisi foto Bupati I Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati, Made Kasta karena dinilai sudah kedaluwarsa.
Penertiban spanduk, baliho dan pamflet tidak berizin ini mulai dilakukan di Jalan Ngurah Rai. Terus dilanjutkan di Jalan Untung Surapati menuju Jalan Puputan. Nah, di Jalan Puputan persisnya di perempatan lampu lalu lintas inilah anggota Satpol PP menurunkan spanduk milik Pemkab Klungkung yang berisi foto Bupati dan Wakil Bupati Klungkung.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, ketika dimintai konfirmasi menyebut spanduk milik Pemkab yang diturunkan tersebut sudah kedaluwarsa. Dikatakannya, tugas Satpol PP hanya sebagai eksekutor dan menegakkan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Itu spanduk sudah kedaluwarsa. Baliho ucapan hari Raya Nyepi dan Galungan dan sebagainya yang melanggar dan sudah kedaluwarsa juga kita turunkan,” ujar Putu Suarta
Menurut Putu Suarta, tidak hanya spanduk, baliho dan banner, anggota Satpol PP juga menertibkan belasan bendera partai PDIP dan Gerindra yang dipasang tidak pada tempatnya atau zona terlarang. Penertiban bendera partai ini dilakukan di Jalan Ngurah Rai, Jalan Untung Suropati dan Jalan Kecubung.
Dengan banyaknya reklame yang ditemukan melanggar, Putu Suarta mengimbau kepada pengiklan sebelum memasang baliho hendaknya mengurus izin dahulu. Setelah dapat izin dan stiker, stiker itulah kemudian diminta untuk ditempel di reklame. Apalagi reklame yang ditertibkan sebagian besar milik swasta.
“Ya ini juga mulai dekat Pemilu, saya imbau untuk pemasangan baliho, bendera dan sebagainya harus pada tempatnya. Jangan memasangnya di tempat-tempat atau zona terlarang,” pintanya.
Selain melakukan penertiban di Jalan Puputan, anggota Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga melakukan penertiban reklame liar di Jalan Kecubung dan Jalan Kenyeri. Termasuk juga reklame di Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Gelgel, Jalan Raya Kamasan hingga Jalan Rama.
“Kita juga tidak mau tahu, kalau sudah melanggar kita turunkan,” tegas Suarta. (119)