Gianyar, DENPOST.id
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Polres Gianyar, Senin (25/7/2022) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pencabutan penjor milik I Ketut Warka di Desa Taro Kelod, Tegallalang, Gianyar. Penjor diduga dicabut para tersangka pada hari Penampahan Galungan lalu.
Pada Senin pagi, para tersangka dipanggil ke Polres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. 6 tersangka yang sudah ditetapkan yakni I Wayan W, I Made AN, I Ketut GA, I Ketut W, I Ketut S dan I Made W.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul dilakukannya sejumlah pemeriksaan saksi serta meminta keterangan para ahli serta hasil rekonstruksi.
Dikatakannya, 6 orang tersangka ini dinilai sudah memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Namun jika dalam pemeriksaan pengembangan ada saksi lainnya yang keterlibatannya memenuhi unsur pidana dalam pencabutan penjor ini, tersangka lain bisa bertambah. “Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka,” katanya.(116)