Mangupura, DENPOST.id
Pascakeluarnya PermenPAN RB 20 tahun 2022 terkait keberadaan pegawai kontrak atau honorer akan dihapuskan sampai masa transisi tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Badung langsung melakukan langkah-langkah. Bahkan untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Namun, untuk tenaga kontrak lainnya masih dicarikan solusi sambil menunggu regulasi terkait perekrutan P3K di Badung. Hal ini diungkapkan Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, Senin (25/7/2022).
Lebih lanjut Adi Arnawa menerangkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada prinsipnya membantu tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Badung. Namun, untuk tahap pertama diberikan kuota prekrekurtan P3K sebanyak 2.691 untuk guru dan 784 untuk tenaga kesehatan.
“Mudah-mudahan di dua formasi ini kalau melihat eksisting atau kondisi yang ada tenaga kita bisa terakomodir,” ujarnya.
Untuk mekanismena, lanjut dia, perekrutan tentu dilakukan dengan seleksi. Namun, diprioritaskan untuk tenaga kontrak yang ada di Badung. Pihaknya juga mengakui tidak menutup kemungkinan karena melihat teknis rekrutmen tidak membedakan dan malah boleh diikuti umum. “Tapi kalau bisa prioritas yang mengabdi di Badung lah,” jelas birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Kemudian masalah yang lain kembali muncul, yakni tenaga kontrak di luar guru dan tenaga kesehatan. Sebab, dari pemerintah pusat kabarnya ada opsi untuk merekrut tenaga outsourcing dan lainnya tetapi itu belum pasti. Karena masih menunggu regulasi terkait perekrutan P3K. “Apakah mampu mengakomodir tenaga kontrak di luar guru dan tenaga kesehatan? Ya, kita lihat dan kaji dulu,” terangnya.
“Di dalam pengusulan P3K ada satu pernyataan pada perekrutan P3K, yaitu pemerintah daerah siap menyiapkan pembiayaan. Kalau seperti itu, ya kenapa tidak diserahkan di daerah saja. Kan daerah yang tau usernya. Itu harapan kita juga,” tandasnya. (115)