
Negara, DENPOST.id
KPU Jembrana, Minggu (31/7/2022), mengundang seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024, untuk mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024, akan dimulai pada, 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di KPU RI, sementara untuk verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual kepengurusan, serta keanggotaan parpol dilaksanakan KPU provinsi dan KPU kabupaten /kota.
Sosialisasi juga menghadirkan Anggota KPU Provinsi Bali I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Polres Jembrana, Kodim 1617 Negara, Kesbangpol Jembrana, Bawaslu Jembrana, dan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Tangkas mengaku sangat mengapresiasi pimpinan partai politik di Jembrana yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, karena merupakan tahapan yang sangat penting untuk disosialisaikan.
KPU Jembrana juga akan membuka helpdesk untuk melayani konsultasi parpol dalam proses pendaftaran dan verifikasi. “Harapannya kita di Jembrana tidak ada permasalahan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024,” jelasnya.
Sementara Komisioner KPU Bali, Ngurah Darma Sanjaya menyampaikan kegiatan ini sebagai wahana untuk merajut dan meneruskan rasa kekeluargaan yang sudah terjaga dengan baik selama proses pemilu maupun pilkada sebelumnya. Ditegaskan juga KPU sudah berkomitmen untuk membantu dan memfasilitasi parpol secara adil tanpa ada keberpihakan dan dengan perlakuaan yang sama.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Komisioner KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya yang membidangi Teknis Penyelengara memaparkan terkait alur jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024, dan meminta parpol untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam verifikasi administrasi dan faktual nantinya.
Ditekankan juga oleh anggota KPU Jembrana, Ni Putu Angelia bahwa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024. (120)