
Gianyar, DENPOST.id
Jatah kursi anggota DPRD Kabupaten Gianyar tahun 2024, dipastikan akan naik 5 kursi dari 40 kursi sebelumnya menjadi 45 kursi pada Pemilu 2024. Hal ini menyusul peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Gianyar yang hingga kini sudah mencapai 501.371 orang.
Hal ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 diamanatkan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang alokasi 45 kursi. Sementara pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah bisa dimulai, Senin (1/8/2022).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna di sela-sela sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 tahun 2022 tentang endaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah di Gianyar, Minggu (31/7/2022).
Dalam sosialiasi peraturan KPU Gianyar, dihadiri Sekda Gianyar, Gede Wisnu Wijaya, serta semua parpol.
Ketua KPU Gianyar, Agus Suguna mengatakan setelah melakukan pengumuman, maka pada Senin (1/8/2022), parpol mulai melakukan pendaftaran partai politik. Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Untuk selanjutnya akan ditetapkan pada, 14 Desember 2022.
Dikatakan dia, berdasarkan data Pemilu 2019, sebanyak 13 parpol. Sementara ada dua partai baru yang sudah sempat ke KPU Gianyar, sehingga diperkirakan lebih dari 13 parpol akan ikut dalam jajaran Pemilu 2024. Sementara jumlah pemilih di Kabupaten Gianyar hingga saat ini mencapai 370.646 orang.
Dalam sosialisasi peraturan KPU terjadi tanya jawab antara pengurus partai yang hadir mewakili partainya, dengan KPU Gianyar. Pertanyaan seputaran proses pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran parpol peserta pemilu. (116)