
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Selain memeriksa pengurus dan karyawan, penyidik juga telah memeriksa Bendesa Adat, Tjokorda Oka Adnyana yang memiliki kewenangan sebagai panureksa (pengawas) di LPD Bakas.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran, ketika dikonfirmasi, Senin (1/8/2022), mengatakan ada sembilan orang yang kembali diperiksa sebagai saksi pascakasus tersebut, naik ke penyidikan. Mereka yang dimintai keterangan tidak hanya karyawan dan pengurus LPD, namun juga Bendesa Adat Bakas, Tjokorda Oka Adnyana selaku panureksa (pengawas) di LPD Bakas.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Tapi ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk bendesa sudah kami periksa,” ungkap Putu Kekeran, seizin Kajari Klungkung, Shirley Manutede.
Menurut Kekeran, pemeriksaan saksi ini baru sebatas pendalaman. Pemeriksaan dilakukan seputar kenapa di LPD Bakas tidak ada uang, sehingga para nasabah tidak bisa menarik uangnya. Setelah ditelusuri penyidik, ternyata ada indikasi kredit fiktif, kredit dengan agunan yang tidak sesuai dan banyak kredit macet dari luar desa adat tanpa kerjasama.
Selain itu, penyidik juga menemukan sistem pemberian kredit ke nasabah di LPD Bakas kacau. Hal ini terjadi lantaran tidak ada tim khusus untuk melakukan analisis kredit di LPD Bakas.
“Kalau saja pengelolaan LPD pengacu pada pergub, saya jamin aman,” katanya.
Sementara Bendesa Adat Bakas, Tjokorda Oka Adnyana dikonfirmasi mengakui kalau jika dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Iapun mengaku banyak menerima pertanyaan dari penyidik terkait persoalan di LPD Bakas. Salah satunya terkait tugasnya sebagai bendesa dan pengawas di LPD Bakas.
“Memang setelah saya dikukuhkan jadi bendesa tanggal 24 Juni Tahun 2021 lalu, baru ketahuan masalah ini. Awalnya ada beberapa nasabah tidak bisa menarik tabungannya,” ungkap Tjokorda Oka Adnyana.
Setelah ada persoalan tersebut, dirinya selaku bendesa, lalu meminta data ke LPD Bakas. Termasuk mencari tahu penyebab nasabah tidak bisa menarik uang depositonya di LPD. Setelah mendapat data, dirinya bersama prajuru kemudian melakukan konfirmasi siapa saja yang memiliki hutang, tabungan atau deposito di LPD Bakas.
“Setelah data ini kita konfirmasi, barulah diketahui ada kredit fiktif dan kredit tanpa agunan,” jelasnya. (119)