Gianyar, DENPOST.id
Seorang warga Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar, I Nyoman Gede Pranata (50) diketahui menebang pohon perindang jalan di ruas Jalan Raya Banjar Kediri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar. Lelaki ini menebang tujuh pohon yang ditanam pemerintah menggunakan gergaji mesin (senso) tanpa ijin.
Lelaki ini melanggar Pasal 9 huruf G Perda No. 15 tahun 2015. Atas perbuatannya, Pranata dipanggil Satpol Gianyar untuk mendapat pembinaan dan kemudian mendapat sanksi menanam kembali pohon di tempat semula.
Kasatpol PP Gianyar, Drs. I Made Watha, S.H., Rabu (3/8/2022), mengatakan awalnya Satpol PP Gianyar mendapat laporan atau pengaduan masyarakat bahwa Pranata melakukan penebangan pohon perindang di pinggir jalan di Banjar Kediri, Desa Singapadu jurusan Singapadu – Payangan.
Menerima laporan masyarakat, Satpol PP Gianyar ke TKP untuk melakukan pengecekan. Hasil pengecekan, sebanyak tujuh pohon perindang jalan ditebang menggunakan mesin senso. Dari tujuh pohon perindang jalan, tiga pohon ukuran sedang dan empat pohon ukuran besar.
“Pelaku sudah kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Karena melanggar Perda No. 15 tahun 2015, pelaku sanggup menggantinya dan menanam kembali pohon penggantinya,” tandasnya. (116)